Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan aspirasi bangsa. Terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa tersebut, salah satunya adalah piramida/stufenbeau teori yang diusung oleh Hans Kelsen.
Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf Austria, mengemukakan teori hukum yang dikenal dengan piramida norma atau stufenbau. Teori ini menjelaskan bahwa hierarki hukum diatur dalam bentuk piramida. Secara sederhana, piramida ini menggambarkan bagaimana hukum menjadi semakin fundamental dan mendasar seiring dengan naiknya posisi dalam piramida.
Dalam konteks negara Indonesia, Pancasila dapat ditempatkan di puncak piramida stufenbau teori karena merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam penyusunan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Alasan mengapa Pancasila merupakan puncak piramida antara lain:
- Dasar philosophis: Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa yang mencerminkan aspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mencakup kehidupan beragama, kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial.
- Pemersatu: Pancasila menjadi satu-satunya dasar negara yang mampu menyatukan bangsa Indonesia yang memiliki berbagai etnis, budaya dan agama melalui nilai-nilai yang universal. Hal ini membantu menjaga keutuhan NKRI dan menghindari perpecahan yang dapat menggugat eksistensi negara.
- Payung hukum: Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila menjadi landasan dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pembentuk akhlak dan moral: Pancasila bukan hanya menjadi dasar falsafah bangsa tetapi juga menjadi pedoman dalam pembentukan budi pekerti dan moral bangsa. Nilai-nilai Pancasila harus dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan dan keputusan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Posisinya sebagai puncak dalam piramida stufenbau teori dari Hans Kelsen menggambarkan betapa fundamental dan mendasar Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa.
Jadi, jawabannya apa? Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting dalam konteks piramida/stufenbeau teori dari Hans Kelsen, sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia yang menempati posisi paling tinggi dalam hierarki hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.]]></