Paket

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan Dengan

36
×

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan Dengan

Sebarkan artikel ini
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Secara Khusus Mengatur Tentang Segala Macam Hal yang Berkaitan Dengan

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah bagian dari konstitusi Republik Indonesia yang secara khusus mengatur tentang segala macam hal yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai landasan hukum tertinggi, UUD 1945 menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa pokok-pokok dalam Pasal 23 UUD 1945 dan relevansinya bagi tata kelola keuangan negara Indonesia.

Elemen Kunci dalam Pasal 23 UUD 1945

Pasal 23 UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian (ayat) yang mencakup prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara:

  1. Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun oleh undang-undang. Hal ini untuk menjamin bahwa APBN dibahas dan disetujui oleh lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Pasal 23 ayat (2) menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR paling lambat 16 (enam belas) hari sebelum tanggal 1 Oktober. Hal ini agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.
  3. Pasal 23 ayat (3) menjelaskan bahwa jika APBN belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka pemerintah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disahkan pada tahun sebelumnya.
  4. Pasal 23 ayat (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh suatu lembaga yang bebas dan independen, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Relevansi Pasal 23 UUD 1945 untuk Tata Kelola Keuangan Negara

Pasal 23 UUD 1945 memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola keuangan negara yang efisien, efektif, dan akuntabel. Beberapa poin relevansi yang dapat diambil dari pasal ini meliputi:

  • Meletakkan dasar bagi proses perencanaan anggaran yang democratis, yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan DPR.
  • Menjamin transparansi dan partisipasi rakyat dalam penyusunan APBN, dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah dan kebijakan anggaran yang diproposalkan.
  • Memastikan akuntabilitas keuangan negara dengan adanya lembaga independen, BPK, yang bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan dana publik.

Jadi, jawabannya apa? Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang segala macam hal yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), termasuk prinsip-prinsip, prosedur, serta pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Pasal ini sangat penting dalam menciptakan sistem tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan demokratis di Republik Indonesia.