Pemahaman yang benar mengenai kedudukan hukum di Indonesia tidak lepas dari pemahaman Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, yang berarti lima prinsip, tidak hanya menjadi falsafah hidup bagi bangsa Indonesia, namun juga menjadi landasan dan pedoman dalam sistem hukum negara. Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang kemudian diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3.
Seluruh tertib hukum di Indonesia, baik hukum publik maupun hukum privat, harus berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Inilah yang menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai fondasi utama negara dan hukum di Indonesia.
Pancasila yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, merupakan nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pembentukan dan penyusunan hukum di Indonesia.
Pada tingkat implementasi, semua regulasi, kebijakan, dan keputusan hukum di Indonesia harus memperhatikan dan mempertimbangkan Pancasila. Penerapan hukum tanpa memperhatikan Pancasila akan dianggap cacat hukum. Jadi, tidak hanya sebagai dasar filosofis, Pancasila juga berfungsi sebagai kontrol hukum.
Pancasila diakui secara formal sebagai landasan yang mengatur segala bentuk kebijakan hukum di Indonesia. Konstitusi negara memandu dan mewajibkan bahwa semua kebijakan hukum harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Ini secara hukum dan institusional menempatkan Pancasila dalam posisi sentral dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai penutup, penting untuk mengingatkan bahwa pentingnya Pancasila dalam hukum Indonesia mencerminkan filosofi dan ideologi bangsa ini. Upaya untuk mempertahankan dan mempromosikan Pancasila juga akan membantu mempertahankan dan menguatkan integritas dan kedaulatan negara.
Jadi, jawabannya apa? Kedudukan Pancasila sebagai dasar serta sumber segala sumber hukum di Indonesia tidak bisa dipungkiri. Pancasila menjadi dasar dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menentukan arah dan acuan hukum di negara ini. Pancasila dengan jelas menunjukkan posisinya sebagai fondasi hukum yang harus menjadi pedoman dalam merumuskan dan menerapkan hukum di Indonesia.