Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Fundamental dari UUD 1945 adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menjadi landasan negara hukum Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas salah satu bunyi pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Bunyi Pasal
Bunyi pasal yang menjelaskan tentang kedaulatan rakyat adalah pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi:
“Sovereignty is in the hands of the people and exercised according to the Constitution.”
Atau dalam Bahasa Indonesia:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Interpretasi Pasal
Pasal ini secara jelas menunjukkan bahwa sumber kekuasaan tertinggi berada pada rakyat. Pemerintah hanya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, yang berarti rakyat memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan nasib dan arah kebijakan negara sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi, di mana kekuasaan berasal dari rakyat dan untuk rakyat.
Pasal ini juga menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan menurut UUD. Artinya, pemerintah dan rakyat harus tunduk dan taat pada konstitusi. Kedaulatan rakyat bukan berarti kebebasan tanpa batas, tetapi harus tetap dalam koridor UUD sebagai hukum dasar negara.
Implikasi Pasal
Pasal ini memiliki implikasi penting dalam penyelenggaraan negara. Prinsip kedaulatan rakyat ini memberi dasar kepada sistem demokrasi, seperti pemilihan umum, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka. Pemerintah juga harus selalu bertanggung jawab kepada rakyat dan melakukan pemeriksaan berkala melalui mekanisme seperti interpelasi, angket, dan pertanggungjawaban politik.
Pasal ini juga merupakan dasar hukum dari prinsip check and balance, di mana tiap lembaga negara tidak boleh memiliki kekuasaan yang absolut dan harus saling mengontrol. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin bahwa kebijakan yang diambil selalu dalam kepentingan rakyat.
Dalam konteks Reformasi, prinsip kedaulatan rakyat ini telah mendorong banyak perubahan, seperti amandemen UUD 1945, penyelenggaraan pemilu yang lebih bebas dan adil, serta meningkatnya partisipasi rakyat dalam proses politik.
Jadi, jawabannya apa? Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 adalah bunyi pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran kedaulatan rakyat. Pasal ini menjadi dasar hukum dan pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.