Buku

Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015: Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan

23
×

Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015: Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015: Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan

Pendidikan merupakan hak fundamental bagi semua pelajar di dunia. Namun, kekerasan di lingkungan pendidikan seringkali menjadi pintu penyerobotan hak ini. Di Indonesia, penegak hukum dan pejabat pendidikan berkumpul untuk menyelesaikan masalah ini dan hasilnya adalah Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Undang-Undang dan Definisi

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menggambarkan tindak kekerasan sebagai tindakan fisik, verbal, psikologis, seksual yang mengakibatkan kerugian fisik, mental, seksual, dan/atau harkat dan martabat peserta didik di lingkungan pendidikan.

Dalam peraturan tersebut, dikatakannya bahwa tindak kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja, meliputi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua/wali peserta didik, dan/atau orang lain atau kelompok orang di sekolah atau lingkungan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Permendikbud No. 82/2015 mencakup berbagai langkah dan tugas institusional untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di lingkungan pendidikan. Setiap lembaga pendidikan wajib untuk:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan sekolah/pusat pendidikan untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
  2. Membentuk tim khusus untuk penanggulangan kekerasan.
  3. Menyelenggarakan pelatihan untuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan.
  4. Menyediakan layanan pendukung bagi korban dan pelaku tindak kekerasan.
  5. Menghimbau peserta didik untuk melaporkan setiap kejadian tindak kekerasan yang mereka alami.

Prosedur Pelaporan dan Tindak Lanjut

Peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaporan tindak kekerasan dan langkah-langkah tindak lanjut oleh pihak sekolah dan otoritas pendidikan. Laporan harus dibuat oleh korban, saksi, orang tua/wali, atau pihak lain yang mengetahui tindakan kekerasan. Setelah laporan dibuat, sekolah dan/atau otoritas pendidikan bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian, baik melalui mediasi ataupun penyelidikan lebih lanjut.

Hukuman

Sanksi diterapkan pada pelaku tindak kekerasan, dan seriusnya sanksi tersebut bergantung pada tingkat keparahan tindak kekerasan tersebut. Sanksi berkisar dari teguran, pemecatan, hingga penuntutan hukum pelaku kekerasan.

Jadi, jawabannya apa? Peraturan Pemerintah ini merupakan upaya nyata untuk menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di pendidikan, kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sangat penting. Semua elemen tersebut harus berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan menghargai martabat setiap individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *