Berita

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Dikeluarkan Presiden yang Kemudian Ditolak oleh DPR Harus

31
×

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Dikeluarkan Presiden yang Kemudian Ditolak oleh DPR Harus

Sebarkan artikel ini
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Dikeluarkan Presiden yang Kemudian Ditolak oleh DPR Harus

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Presiden yang memiliki kekuatan setara dengan undang-undang. Ini adalah salah satu mekanisme dalam sistem hukum Indonesia yang memungkinkan Presiden untuk mengeluarkan peraturan dengan alasan kegentingan yang memaksa tanpa melalui proses legislasi biasa.

Dilansir dari Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak mengajukan Perppu dalam hal menghadapi keadaan yang sangat mendesak dan penting. Namun, setiap Perppu yang dikeluarkan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, sebelum kemudian diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diundangkan.

Namun, bagaimana jika Perppu yang dikeluarkan Presiden ditolak oleh DPR? Dalam hal ini, Perppu yang ditolak tidak memiliki kekuatan hukum dan legalitas lagi. Inilah yang menjadi dasar hak veto DPR terhadap Perppu, sebuah cara untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Pun demikian, penolakan DPR atas Perppu bukan berarti akhir dari Perppu itu sendiri. Presiden masih memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang serupa dengan Perppu tersebut ke DPR. Namun, kini harus melalui proses legislasi biasa, dimana harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan harus melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

Terdapat catatan penting yang harus dipahami, meski Perppu ditolak oleh DPR, namun selama proses penolakannya, Perppu tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan berlaku. Baru ketika DPR secara resmi menolak Perppu dalam rapat paripurna, maka Perppu tersebut kehilangan kekuatan hukumnya.

Ini menandakan bahwa sementara Presiden memiliki kekuatan untuk mengajukan Perppu, DPR memiliki kekuatan yang sama untuk menyetujui atau menolaknya. Hal ini menjadikan proses legislasi di Indonesia sebagai proses yang demokratis dan memberikan maksud dari frase dalam konstitusi: “kekuasaan di tangan rakyat”.

Jadi, jawabannya apa? Jika Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden ditolak oleh DPR, maka Perppu tersebut kehilangan kekuatan hukumnya. Meskipun demikian, Presiden masih memiliki hak untuk mengajukan RUU yang mirip dengan Perppu tersebut – hanya saja kini harus melalui proses legislasi normal yang bisa memakan waktu lebih lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *