Perdagangan manusia merupakan tindak kriminal yang terus menjadi perhatian dari berbagai negara di dunia. Kaum perempuan, terutama yang tinggal di negara berkembang, lebih banyak menjadi korban dari praktik ilegal ini. Pihak mana yang sebenarnya harus bertanggung jawab dalam mengatasi kasus perdagangan manusia? Dalam pertemuan ini, kita akan membahas penjelasan terkait tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat, dengan bantuan teori-teori kriminologi.
Teori-Teori Kriminologi
Beberapa teori kriminologi yang sering digunakan untuk menjelaskan fenomena ini meliputi teori Sosial Struktur, teori Kesempatan Terstruktur, dan teori Interaksi Simbolik. Berikut adalah penjelasan dan keterkaitannya dengan perdagangan manusia:
Teori Sosial Struktur
Teori Sosial Struktur berargumen bahwa tindak kriminal dipengaruhi oleh faktor-faktor struktur sosial dan ekonomi yang ada dalam masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya kesempatan. Dalam konteks perdagangan manusia, banyak wanita yang menjadi korban karena ketidakadilan gender dan ketidaksetaraan sosial yang berlaku di masyarakatnya.
Menurut teori ini, tanggung jawab dalam mengatasi kasus perdagangan manusia melibatkan pemerintah dan juga masyarakat dalam memperbaiki struktur sosial yang menyebabkan kondisi tertekan bagi kelompok rentan, seperti perempuan.
Teori Kesempatan Terstruktur
Teori Kesempatan Terstruktur berpendapat bahwa tindak kriminal terjadi ketika peluang untuk melakukan kejahatan sangat tinggi dan resikonya sangat rendah. Dalam kasus perdagangan manusia, para pelaku memanfaatkan situasi yang rentan, baik secara ekonomi, politik, atau sosial, untuk melakukan eksploitasi dan perdagangan kaum perempuan.
Dalam hal ini, tanggung jawab layak diberikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang seharusnya mengurangi peluang ini melalui penegakan hukum yang ketat, memonitor pelaku yang mencurigakan, dan memberikan perlindungan lebih kepada kaum perempuan yang rentan menjadi korban dari tindak kriminal ini.
Teori Interaksi Simbolik
Teori Interaksi Simbolik menekankan pada interaksi sosial sebagai sumber perubahan perilaku ke arah kriminal. Mengacu pada teori ini, perdagangan manusia terjadi ketika individu di dalam suatu kelompok mampu saling mempengaruhi dan meyakinkan satu sama lain bahwa tindakan eksploitatif, termasuk mengkomodifikasi manusia, adalah cara untuk mencapai tujuan mereka.
Berdasarkan teori ini, tanggung jawab dalam mencegah kasus perdagangan manusia melibatkan pihak yang terkait, seperti keluarga, teman, dan lembaga pendidikan, yang memiliki peran dalam mendidik nilai-nilai moral dan etika yang lebih baik kepada masyarakat.
Jadi, Jawabannya Apa?
Mengacu pada teori-teori kriminologi di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dalam mengatasi kasus-kasus perdagangan manusia yang kebanyakan menimpa kaum perempuan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan. Semua pihak harus berkoordinasi dan bekerja sama untuk membangun lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi kaum perempuan dan komunitas yang rentan, serta memberantas perdagangan manusia dari akar penyebabnya.