Market

Bagaimana Konsekuensi Hukum Terhadap Suatu Perjanjian Dua Negara untuk Melakukan Agresi Terhadap Negara Lain Karena Negara Tersebut Dianggap Mengganggu Keamanan Kedua Negara Lain Tersebut

37
×

Bagaimana Konsekuensi Hukum Terhadap Suatu Perjanjian Dua Negara untuk Melakukan Agresi Terhadap Negara Lain Karena Negara Tersebut Dianggap Mengganggu Keamanan Kedua Negara Lain Tersebut

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Konsekuensi Hukum Terhadap Suatu Perjanjian Dua Negara untuk Melakukan Agresi Terhadap Negara Lain Karena Negara Tersebut Dianggap Mengganggu Keamanan Kedua Negara Lain Tersebut

Perjanjian antar negara merupakan instrumen penting dalam hubungan internasional yang seringkali digunakan untuk mengatur kerjasama dan menjaga perdamaian. Namun, bagaimana jika suatu kesepakatan ini justru digunakan oleh dua negara untuk melakukan agresi terhadap negara lain yang dianggap mengganggu keamanan mereka? Apa konsekuensi hukum yang mungkin timbul dalam situasi seperti ini?

Untuk memahami konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh perjanjian seperti ini, perlu memerhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dan aturan yang mengatur tentang perjanjian antar negara serta hak asasi manusia.

Prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam Perjanjian

Salah satu prinsip dasar hukum internasional yang menjadi fondasi dalam setiap perjanjian antar negara adalah prinsip “pacta sunt servanda”, yang berarti bahwa perjanjian harus dihormati dan ditegakkan. Prinsip ini diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, yang merupakan pedoman bagi negara-negara dalam memasuki perjanjian.

Namun, tidak semua perjanjian dianggap sah dalam hukum internasional. Pasal 53 Konvensi Wina menyatakan bahwa perjanjian yang bertentangan dengan norma imperatif hukum internasional (jus cogens) menjadi batal demi hukum. Norma imperatif ini mencakup prinsip larangan penggunaan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam hal ini, perjanjian yang mendorong agresi terhadap negara lain dengan alasan keamanan dianggap tidak sah dan akan mengakibatkan konsekuensi hukum.

Konsekuensi Hukum bagi Negara yang Melakukan Agresi

Negara pelaku agresi akan dihadapkan pada sanksi internasional, baik dalam bentuk politik, ekonomi, atau militer. Misalnya, Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, seperti yang diatur dalam Pasal 39 sampai 50 Piagam PBB. Tindakan ini bisa mencakup sanksi ekonomi, pembekuan aset, atau bahkan aksi militer.

Terlepas dari sanksi yang diterapkan melalui mekanisme PBB, negara-negara pelanggar juga beresiko menghadapi gugatan di pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional atau pengadilan ad hoc yang dibentuk untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka juga dapat menghadapi gugatan dari negara korban agresi tersebut.

Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Korban

Pada akhirnya, korban agresi militer yang terjadi akibat perjanjian tersebut memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Mekanisme internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan mengadili kejahatan kemanusiaan telah berkembang sejalan dengan perjalanan waktu, seperti Misalnya, melalui pembentukan Mahkamah Pidana Internasional di bawah Statuta Roma, yang mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genosida.

Jadi, jawabannya apa?

Perjanjian antar negara yang mendorong agresi terhadap negara lain karena dianggap mengganggu keamanan dianggap bertentangan dengan prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam hukum internasional. Akibatnya, negara-negara pelanggar akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, mulai dari sanksi politik, ekonomi, dan militer hingga gugatan di pengadilan internasional. Selain itu, hak asasi manusia seharusnya tetap dilindungi dan dihormati dalam setiap situasi, termasuk korban agresi yang diakibatkan oleh perjanjian tersebut.