Pengetahuan

Di Indonesia, Bagaimana Ratifikasi Perjanjian Internasional Dilaksanakan?

37
×

Di Indonesia, Bagaimana Ratifikasi Perjanjian Internasional Dilaksanakan?

Sebarkan artikel ini
Di Indonesia, Bagaimana Ratifikasi Perjanjian Internasional Dilaksanakan?

Perjanjian internasional memiliki peran penting dalam hubungan antar negara, dimana setiap negara berupaya menjaga kepentingan dan kedaulatannya. Terdapat prosedur tertentu yang harus diikuti oleh negara dalam melakukan ratifikasi perjanjian internasional, termasuk Indonesia. Proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan peraturan lainnya yang relevan.

Berikut ini adalah rangkaian proses bagaimana ratifikasi perjanjian internasional dilaksanakan di Indonesia:

1. Penandatanganan Perjanjian Internasional (Signature)

Tahap awal dalam proses ratifikasi adalah penandatanganan perjanjian internasional oleh perwakilan dari negara yang berpartisipasi. Penandatanganan ini menunjukkan niat baik negara untuk mengikuti proses ratifikasi selanjutnya.

2. Penyampaian Naskah Perjanjian Internasional ke Presiden

Setelah perjanjian ditandatangani, naskah perjanjian internasional disampaikan kepada Presiden. Presiden kemudian menyerahkan naskah perjanjian tersebut kepada Menteri Luar Negeri untuk dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

3. Pembahasan Antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebelum ratifikasi perjanjian internasional dilakukan, pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri atau menteri yang terkait, harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4. Pengesahan Perjanjian Internasional oleh Presiden (Ratification)

Jika Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui perjanjian internasional tersebut, Presiden akan mengesahkan perjanjian dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Dalam beberapa kasus, baik DPR maupun Presiden dapat menolak atau menunda pengesahan perjanjian internasional tersebut.

5. Penyimpanan Instrumen Pengesahan (Deposit)

Setelah perjanjian internasional disetujui dan diakui oleh Presiden, Instrumen Pengesahan diserahkan kepada negara penanggung jawab atau organisasi internasional yang menaungi perjanjian tersebut. Penyerahan instrumen ini menunjukkan bahwa Indonesia telah secara resmi menjadi pihak dalam perjanjian internasional tersebut.

Proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia terdiri dari tahap penandatanganan, penyampaian naskah perjanjian kepada Presiden, pembahasan antara pemerintah dan DPR, pengesahan perjanjian oleh Presiden, dan penyimpanan instrumen pengesahan. Fungsi utama dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa perjanjian yang akan diratifikasi tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa?

Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dilaksanakan melalui proses yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, melibatkan Presiden, Menteri Luar Negeri, instansi terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *