Buku

Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 Menekankan Bahwa Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Tugas Dari

47
×

Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 Menekankan Bahwa Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Tugas Dari

Sebarkan artikel ini
Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 Menekankan Bahwa Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Tugas Dari

Perlindungan dan keberlangsungan sebuah negara melibatkan berbagai komponen yang selaras dan terpadu, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, sampai pertahanan dan keamanan. Bidang terakhir menjadi salah satu pilar penting yang diatur dalam konstitusi negara kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. Salah satunya, dijelaskan dalam Pasal 30 yang menekankan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan tugas dari pemerintah dan rakyat Indonesia.

Interpretasi UUD 1945 Pasal 30

Pasal 30 pada UUD 1945 menyatakan bahwa:

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Keuangan yang diperlukan bagi usaha pertahanan dan keamanan negara diperoleh dari anggaran negara.

This pasal menggaris bawahi bahwa pertahanan dan keamanan negara tidak hanya tugas TNI atau POLRI saja, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Rakyat berhak dan wajib terlibat dalam berbagai upaya peningkatan, pemeliharaan, dan penegakan pertahanan serta keamanan negara dari berbagai ancaman yang ada.

Pertahanan dan Keamanan Sebagai Tugas Bersama

Kewajiban dan tanggung jawab dalam hal pertahanan dan keamanan memang berlangsung di dua jalur, yaitu melalui pemerintah dan melalui warga negara. Pemerintah memiliki tugas mendesain, melakukan koordinasi, dan memfasilitasi usaha pertahanan dan keamanan negara, termasuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pemeliharaan dan peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara.

Di sisi lain, masyarakat juga diwajibkan mengambil peran aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan, baik secara fisik maupun non-fisik. Ini bisa berarti ikut serta dalam kegiatan bela negara, pemahaman terhadap penegakan hukum, hingga memastikan kondisi lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif.

Kesimpulan

Dengan demikian, Pasal 30 UUD 1945 melakukan pencadangan kuat bahwa pertahanan dan keamanan negara bukanlah tanggung jawab beberapa pihak saja, melainkan seluruh bangsa Indonesia. Pasal ini merupakan esensi dari semangat gotong royong dan persatuan, dimana setiap anggota masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Jadi, jawabannya apa? Usaha pertahanan dan keamanan negara, menurut UUD 1945 Pasal 30, merupakan tugas dan tanggung jawab kolektif dari pemerintah dan seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *