Permasalahan korupsi di Indonesia telah lama menjadi perhatian yang mendalam, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Dalam usaha pemberantasan korupsi, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dan undang-undang sebagai payung hukum.
Untuk memerangi korupsi, pemerintah Indonesia saat ini berupaya untuk menindak tegas pejabat yang corrupt dengan dasar undang-undang antikorupsi. Di dalam Indonesia, peraturan yang menjadi payung hukum untuk pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Indonesia juga mematuhi aturan internasional terkait korupsi, seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Undang-Undang yang menjadi dasar hukum ini memberikan wewenang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam UU ini, korupsi ditentukan sebagai tindakan yang memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam hal ini, definisi korupsi diperluas untuk menjangkau sejumlah perbuatan, namun sejumlah perbuatan spesifik yang dianggap korupsi juga disebutkan secara eksplisit dalam UU tersebut.
Upaya pemberantasan korupsi ini juga diikuti dengan peningkatan penegakan hukum dan reformasi dalam sektor hukum dan kebijakan. Pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Meski demikian, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara lembaga-lembaga tersebut untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif.
Namun, permasalahan korupsi tidak hanya bisa diselesaikan dengan hukum saja. Diperlukan pula upaya dari semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat dan sektor swasta, untuk menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi tindak pidana korupsi. Selain itu, edukasi mengenai anti-korupsi kepada masyarakat juga harus terus digalakkan.
Jadi, jawabannya apa? Pemberantasan tindak korupsi di Indonesia saat ini payung hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK sebagai institusi yang berwenang untuk menindak korupsi berdasarkan aturan tersebut. Peningkatan penegakan hukum, reformasi kebijakan, dan dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memerangi korupsi di Indonesia.