Baligh atau pubertas merupakan sebuah fase penting dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan Islam, khususnya ilmu fiqih, ada beberapa tanda yang menandakan individu tersebut telah memasuki fase baligh, yang berarti mereka telah mencapai taraf kedewasaan menurut hukum syariah. Pada artikel ini, kita akan membahas tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih.
Tanda-tanda Baligh Menurut Ilmu Fiqih
Menurut ilmu fiqih, ada tiga tanda utama seorang individu telah mencapai fase baligh, seperti berikut:
1. Munculnya Bulu Kemaluan
Munculnya rambut di daerah kemaluan merupakan salah satu tanda fisik paling jelas perilaku awal pubertas. Hal ini berlaku bagi kedua jenis kelamin; laki-laki dan perempuan.
2. Bermimpi Basah
Bermimpi basah atau ihtilam merupakan tanda pubertas lainnya. Dalam konteks laki-laki, biasanya ditandai dengan keluarnya mani saat tidur. Sebagai catatan, bermimpi basah tidak selalu berarti seorang anak sudah baligh, melainkan salah satu indikator yang biasa digunakan dalam fiqih.
3. Mencapai Usia tertentu
Dalam ilmu fiqih, ada batas usia dimana seorang anak dipandang telah baligh, meskipun tidak menunjukkan tanda-tanda fisik lainnya. Menurut mazhab Syafi’i, usia baligh bagi laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Sementara menurut mazhab Hanafi, laki-laki dianggap baligh pada usia 12 tahun dan perempuan pada usia 9 tahun.
Selain tiga tanda di atas, bagi perempuan, ada satu tanda khusus, yaitu menstruasi. Menurut ilmu fiqih, jika seorang anak perempuan sudah mengalami menstruasi, ia sudah dianggap baligh dan harus mematuhi seluruh hukum syariah yang berlaku.
Kesimpulan
Baligh atau pubertas adalah masa transisi krusial bagi anak-anak menuju kedewasaan. Menurut ilmu fiqih, ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa seorang anak sudah baligh, yaitu munculnya bulu kemaluan, bermimpi basah, dan mencapai usia tertentu. Bagi perempuan, tanda khususnya adalah mulai menstruasi. Setelah baligh, individu tersebut dianggap dewasa dalam hukum Islam dan wajib mengikuti semua kewajiban syariah.