Sosial

Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

131
×

Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Sebarkan artikel ini
Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Zakat merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang memiliki harta berlebih. Dalam Islam, zakat difungsikan sebagai instrumen distribusi kekayaan dan penanggulangan kemiskinan. Ada banyak jenis harta yang dapat dizakati, tapi ada dua jenis yang paling utama: emas dan perak, serta harta dagangan.

1. Emas dan Perak

Emas dan perak menjadi item pertama yang wajib dikeluarkan zakatnya. Harta ini dikategorikan sebagai salah satu jenis harta yang memiliki kemubadziran tinggi bila tidak dikelola dengan baik. Maka dari itu, pemilik emas dan perak diwajibkan membagikan sebagiannya kepada yang membutuhkan.

Menurut nisab syariat, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat emas dan perak jika kedua harta ini mencapai berat minimal tertentu dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram emas, dan bagi perak adalah 595 gram. Dengan kata lain, jika seseorang memiliki emas atau perak minimal dalam jumlah tersebut dan telah memiliki harta tersebut selama satu tahun penuh, maka dia diharuskan membayar zakat sebesar 2,5%.

2. Harta Dagangan

Harta dagangan merupakan jenis harta kedua yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini mencakup semua barang atau layanan yang dibeli untuk dijual kembali dengan tujuan meraih keuntungan. Dalam perdagangan, barang dagangan, uang kontan, dan piutang yang masih diperdagangkan, semuanya wajib dizakati.

Zakat harta dagangan dihitung berdasarkan nilai pasar barang dagangan tersebut pada saat haul telah genap. Besarnya zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari total nilai pasar barang dagangan tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa minimum nilai untuk dikenakan zakat harta dagangan sama dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas. Artinya, jika nilai total harta dagangan lebih dari setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka pemilik harta tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5%.

Tentunya, pengeluaran zakat ini bukanlah beban, melainkan suatu cara untuk membersihkan harta dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Selain itu, zakat juga menjadi alat untuk mengekspresikan rasa syukur atas karunia Allah dengan berbagi kepada yang membutuhkan.

Dengan melakukan zakat, juga sejatinya merupakakan penggerak ekonomi umat muslim, agar harta tidak hanya berputar pada kalangan tertentu saja, dan meminimalisir kesenjangan sosial. Semoga artikel ini menjadi pencerahan dan memberikan pemahaman lebih bagi kita semua terkait zakat harta yang wajib dikeluarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *