Hukum internasional adalah aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang menentukan tindakan dan hubungan antar negara, organisasi internasional dan dalam beberapa kasus, individu. Hukum internasional merupakan sistem hukum universal yang digunakan oleh komunitas global dalam penyelesaian konflik dan preservasi perdamaian dan keamanan global. Sumber hukum internasional yang diakui umum antara lain: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan putusan pengadilan dan doktrin hukum internasional yang diakui oleh peradaban bangsa-bangsa yang beradab.
Namun, ada juga yang tidak termasuk dalam sumber hukum internasional. Mengingat hukum internasional adalah sebuah sistem yang memiliki cakupan yang luas dan kompleks, ada banyak asumsi atau konsep yang sering kali disalahpahami sebagai sumber hukum internasional.
1. Deklarasi Unilateral
Sebuah deklarasi unilateral oleh sebuah negara, meskipun dapat memiliki efek hukum, pada umumnya tidak dianggap sebagai sumber hukum internasional. Mereka tetap berpengaruh, namun, dampak mereka lebih biasanya berada dalam bidang politik dibandingkan hukum.
2. Opini Publik
Opini publik, meski dapat mempengaruhi perkembangan dan aplikasi hukum internasional, tidak dianggap sebagai sumber hukum internasional yang sah. Opini publik dapat memengaruhi kebijakan suatu negara atau organisasi internasional, namun tidak memiliki otoritas legal untuk menentukan hukum.
3. Legislasi Nasional
Sementara undang-undang dan regulasi nasional suatu negara dapat mempengaruhi praktek hukum internasional, mereka sendiri tidak merupakan sumber hukum internasional. Hukum nasional hanya berlaku dalam yurisdiksi negara tersebut dan tidak bisa mengikat negara lain.
4. Resolusi Organisasi Non-Pemerintahan
Meskipun organisasi non-pemerintah (NGO) memainkan peran penting dalam menyoroti isu-isu lingkungan global dan hak asasi manusia, resolusi yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut tidak diakui sebagai sumber hukum internasional.
Dengan demikian, meskipun deklarasi unilateral, opini publik, legislasi nasional dan resolusi organisasi non-pemerintahan dapat mempengaruhi atau mendorong perkembangan hukum internasional, tetapi mereka bukanlah sumber hukum internasional secara formal. Untuk menjadi sumber hukum internasional, suatu aturan atau prinsip harus diakui dan diterima oleh negara-negara dan entitas hukum internasional lainnya sebagai bagian dari hukum internasional yang berlaku.