Paket

Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal Dibagi Berdasarkan Prinsip Trias Politica

32
×

Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal Dibagi Berdasarkan Prinsip Trias Politica

Sebarkan artikel ini
Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal Dibagi Berdasarkan Prinsip Trias Politica

Indonesia adalah negara hukum demokratis yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945, diatur tentang pembagian kekuasaan negara yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini, atau biasa disebut system trias politica, adalah suatu prinsip yang menjadi dasar pemberian kewenangan dan pembatasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (checks and balances).

Trias Politica

Trias Politica adalah suatu doktrin pembagian kekuasaan negara yang dirumuskan oleh Montesquieu, seorang filsuf politik dari Prancis. Dalam doktrin ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

  • Kekuasaan Legislatif diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka memiliki wewenang dalam membuat atau mengubah undang-undang dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
  • Kekuasaan Eksekutif diemban oleh presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Mereka bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan, kebijakan negara, serta pelaksanaan undang-undang.
  • Kekuasaan Yudikatif, atau kekuasaan hukum, dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya. Mereka memiliki tugas memberikan penafsiran hukum, mengadili perkara, dan menjatuhkan vonis.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia

Pada praktiknya, pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal mengacu pada prinsip Trias Politica ini. Tujuannya adalah agar setiap tugas dan fungsi negara dapat berjalan secara efektif dan efisien serta saling mengawasi.

Selain itu, hal ini juga membantu mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan pembagian ini, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat menjalankan fungsi dan peran mereka secara independen, walau tetap dalam koridor konstitusi dan undang-undang.

Checks and Balances dalam Pembagian Kekuasaan

Konsep check and balances menjadi prinsip penting dalam pembagian kekuasaan di Indonesia. Prinsip ini memungkinkan setiap cabang kekuasaan dapat mengontrol dan membatasi kekuasaan cabang lainnya. Hal ini menghindari dominasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh satu cabang. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diterapkan misalnya pada proses pengesahan undang-undang dan pengendalian anggaran negara.

Kesimpulan

Dengan pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal berdasarkan prinsip trias politica, dikharapkan dapat menjalankan fungsi dan peranan masing-masing institusi negara dengan efektif dan efisien, serta Transparent dan Akuntabel. Dengan demikian, setiap warga negara dapat merasakan manfaat dari sistem pemerintahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *