Indonesia, sebagai negara berdasar hukum (rechtsstaat), berkomitmen memberikan hak dan perlindungan yang setara kepada semua warga negaranya. Salah satu hak dasar yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar bahwa setiap individu berhak atas peningkatan dirinya melalui pengetahuan dan keterampilan.
Hak atas pendidikan bagi setiap warga negara dengan jelas dinyatakan dalam pasal 31 UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengatur dan menjalankan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintah menaikkan kesempatan belajar setiap warga negara.
- Pemerintah dan masyarakat berusaha untuk melaksanakan dan memajukan pendidikan dan pengajaran.
Pasal 31 UUD 1945 menjadi bukti konstitusional bahwa pendidikan bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga menjadi kewajiban negara untuk memenuhi dan menciptakan akses terhadap pendidikan yang setara bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi.
Pasal ini merupakan amanah negara dan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan pendidikan. Disadari atau tidak, pendidikan adalah ruh dari suatu bangsa – kunci utama dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas.
Dari paparan di atas, jelaslah bahwa pendidikan memiliki kekuatan transformatif yang besar dan esensial dalam kontribusi terhadap pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang seimbang untuk bisa berkembang dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
Pendaftaran dan akses ke pendidikan yang berkualitas haruslah dibuka lebar bagi semua warga negara, dan ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang membawa kita kembali ke UUD 1945. Seluruh elemen bangsa harus bekerja sama untuk mewujudkan budaya pendidikan yang kuat dan merata, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak pendidikannya dan berkontribusi penuh bagi perkembangan bangsa dan negara.