Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pembubaran Partai Nasdem menyusul adanya isu aliran dana yang menyeret nama Surya Paloh (SYL), Ketua Umum Partai Nasdem, yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Hukum Mengenai Aliran Dana
Proses hukum dijalankan oleh KPK dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak KPK pun terus berupaya mengungkap sumber-sumber aliran dana yang diduga digunakan dalam berbagai bentuk praktik korupsi. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pembubaran partai politik bukanlah hal yang dapat dibahas dalam masalah hukum dalam kasus ini.
Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa spekulasi pembubaran Partai Nasdem adalah informasi yang tidak benar dan sarat akan kepentingan politik. Mahfud MD menyampaikan bahwa pembubaran partai politik adalah sesuatu yang berada di luar kewenangan KPK. “Partai politik hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan itu pun harus ada alasan yang sangat jelas dan kuat,” ujar Mahfud MD.
Sikap Pemerintah
Mahfud MD mengklaim pemerintah tetap menghormati dan menjamin keberadaan partai politik di Indonesia sebagai wadah dalam kancah perpolitikan. “Pemerintah menjamin hak dan kewajiban semua partai politik supaya tetap eksis, berkembang, dan saling menghargai,” tegas Mahfud MD.
Pesan bagi masyarakat
Mahfud MD meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih apabila bersumber dari akun media sosial yang tidak jelas. “Masyarakat perlu lebih selektif dalam menyaring informasi yang mereka dengar atau baca dan jangan mudah terpancing oleh berbagai isu yang sengaja diciptakan untuk memecah belah bangsa,” tutur Mahfud MD.
Demikianlah penjelasan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD terkait spekulasi pembubaran Partai Nasdem dan kasus aliran dana yang menyeret nama Surya Paloh. Mahfud MD juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan keutuhan bangsa, tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak substansial serta mengedepankan sikap kritis dan bijaksana dalam mencerna informasi.