Pengetahuan

Kejaksaan di Indonesia Disebut dengan Executive Ambtenaar yang Mempunyai Arti Kejaksaan Sebagai

33
×

Kejaksaan di Indonesia Disebut dengan Executive Ambtenaar yang Mempunyai Arti Kejaksaan Sebagai

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan di Indonesia Disebut dengan Executive Ambtenaar yang Mempunyai Arti Kejaksaan Sebagai

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks sejarah, Kejaksaan di Indonesia pernah dikenal dengan sebutan “Executive Ambtenaar”. Berasal dari bahasa Belanda, istilah tersebut memiliki arti Kejaksaan sebagai pembantu eksekutif.

Sejarah Kejaksaan di Indonesia

Sejarah Kejaksaan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pemerintahan kolonial Belanda. Sebelum menjadi negara yang berdaulat, Indonesia diperintah oleh Belanda dan mengadopsi banyak sistem pemerintahan dan hukum mereka. Salah satunya adalah penggunaan istilah “Executive Ambtenaar” untuk menyebut Kejaksaan.

Sebutan “Executive Ambtenaar” bukan hanya nama lain, namun juga merepresentasikan peran Kejaksaan di masa itu. Ambtenaar berarti pejabat publik, sementara Executive mengacu pada fungsi eksekutif. Dalam konteks ini, Kejaksaan berfungsi sebagai pembantu eksekutif dalam menjalankan hukum dan membantu penerapan peraturan perundangan.

Fungsi dan Peran Kejaksaan

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang penuntutan dan penyelesaian perkara di pengadilan, baik pidana maupun perdata. Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari “Executive Ambtenaar” ke “Kejaksaan Republik Indonesia”

Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, istilah “Executive Ambtenaar” kemudian diganti dengan “Kejaksaan Republik Indonesia”. Perubahan ini bukan hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga melambangkan pergeseran fungsi dan peran Kejaksaan dalam negara yang baru merdeka.

Kejaksaan bukan lagi sebuah lembaga yang ‘hanya’ menjadi pembantu eksekutif, melainkan telah menjadi lembaga yang independen dalam penegakan hukum. Kejaksaan memiliki peranan penting dalam menjaga supremasi hukum dan dalam penegakan hukum dengan azas kepastian hukum dan keadilan.

Meskipun dalam sejarahnya Kejaksaan di Indonesia pernah disebut sebagai Executive Ambtenaar, namun saat ini Kejaksaan telah berkembang menjadi lembaga yang berperan penting dalam menegakkan hukum di tanah air, sesuai dengan mandat dan peranannya dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *