Market

Firli Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Beda dengan UU KPK

35
×

Firli Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Beda dengan UU KPK

Sebarkan artikel ini
Firli Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Beda dengan UU KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Komisaris Jenderal Polisi, Susilo Yudhoyono (SYL). Kali ini, Firli bukan sebagai seorang Komisioner, tetapi sebagai penyidik. Penangkapan ini menunjukkan adanya perbedaan dengan Undang-Undang (UU) KPK yang sudah ada.

Sebagai penyidik, Firli memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana talangan proyek pemerintah. Firli mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga membutuhkan penyidik untuk melibatkan diri langsung dalam proses penangkapan.

Adapun perbedaan perlakuan ini dengan UU KPK yang sudah ada terletak pada otoritas KPK. Menurut UU KPK, seharusnya seorang Komisioner tidak berperan sebagai penyidik, melainkan menyelenggarakan fungsi pengawasan dan penindakan atas tindak pidana korupsi. Sebagai komisioner, mereka bertindak sebagai penanggung jawab kebijakan KPK dan pengawas penyelidikan serta penyidikan. Menurut Undang-Undang, posisi penyidik di KPK dijabat oleh penyidik profesional yang tidak menjabat sebagai anggota Komisioner.

Ada beberapa alasan yang mungkin menjelaskan mengapa Firli terlibat secara langsung sebagai penyidik dalam penangkapan SYL. Pertama, ia mungkin memiliki informasi atau keahlian khusus yang relevan untuk kasus ini. Kedua, keikutsertaan Firli dalam penangkapan ini mungkin diharapkan untuk mengirim pesan tegas bahwa KPK tidak main-main dalam pemberantasan korupsi, dan bahwa komisioner pun bersedia untuk melibatkan diri langsung dalam penangkapan para tersangka.

Meskipun perbedaan antara peran Firli dalam penangkapan ini dengan UU KPK yang ada memunculkan pertanyaan, beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut. Menurut mereka, penangkapan SYL merupakan langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi, dan melibatkan baik penyidik maupun komisioner menunjukkan determinasi KPK dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.

Akan tetapi, ada pula kritik yang mengatakan bahwa Firli sebagai penyidik dalam penangkapan ini melanggar UU KPK dan menimbulkan potensi benturan kepentingan. Sebab, seorang Komisioner KPK seharusnya tidak melakukan peran ganda, yaitu sebagai penyidik maupun pengawas.

Namun demikian, penangkapan SYL ini menggarisbawahi pentingnya pemberantasan korupsi dan peran KPK dalam menjalankan tugasnya. KPK perlu terus beradaptasi dan mencari cara terbaik untuk menjalankan fungsinya, termasuk mengenai otoritas dan peran penyidik dan komisioner, agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap lembaga ini dalam melawan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *