Masyarakat modern seringkali dihadapkan pada berbagai fenomena baru, termasuk dalam hal kehidupan berkeluarga. Salah satunya adalah fenomena childfree, yakni suatu pilihan hidup yang diambil oleh beberapa pasangan untuk tidak memiliki anak. Melihat adanya fenomena ini, banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana hukum childfree dalam perspektif Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan.
Indikator Pertama: Pertimbangan Hukum Dasar dalam Islam
Dalam Islam, hukum dasar mencakup kewajiban, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dalam konteks childfree, indikator ini sangat relevan. Misalnya, memiliki anak merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, memutuskan untuk tidak memiliki anak dianggap sesuatu yang mubah atau boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan tindakan yang haram, seperti aborsi ilegal.
Indikator Kedua: Tujuan Syariah (Maqasid Syariah)
Indikator kedua yang dapat digunakan untuk menilai hukum childfree menurut Islam adalah tujuan syariah atau Maqasid Syariah. Maqasid Syariah mencakup lima aspek: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks childfree, aspek keturunan menjadi sangat relevan. Dalam Islam, keturunan dianggap sebagai sarana untuk memperkaya dan meneruskan kehidupan. Jika childfree menjadi penghalang dalam mewujudkan tujuan tersebut, maka bisa jadi dimakruhkan.
Indikator Ketiga: Hukum Rahim (Silaturrahim)
Dalam Islam, menjaga hubungan baik dengan kerabat atau silaturrahim merupakan nilai yang sangat dianjurkan. Dalam konteks childfree, ini juga menjadi pertimbangan. Bagi sebagian besar masyarakat, anak-anak adalah penghubung yang mempererat silaturrahim dalam keluarga.
Indikator Keempat: Pertimbangan Kemaslahatan
Dalam mempertimbangkan hukum childfree, kemaslahatan juga menjadi indikator yang penting. Jika childfree dianggap bisa membawa kemaslahatan bagi pasangan, baik dalam hal finansial, kesehatan mental dan fisik, maka bisa jadi hal tersebut dianggap boleh.
Indikator Kelima: Nilai-Nilai Moral Islam
Indikator terakhir adalah nilai-nilai moral dalam Islam. Anak-anak dianggap sebagai amanah dari Allah dan menjadi bagian penting dalam memperkaya kehidupan keluarga dan masyarakat.
Itulah beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan dalam menilai hukum childfree dalam Islam. Seluruh indikator ini perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dan seimbang. Sebaiknya, perlu ada dialog dan diskusi yang mendalam dengan orang-orang yang memahami baik bidang psikologi maupun hukum Islam. Fenomena ini tentu menjadi tantangan bagi kita untuk memahami dan menerapkan ajaran Islam di era modern.