Sekolah

A memiliki sebuah Perusahaan yang Memberikan Layanan di Bidang Transportasi untuk Wilayah Jawa dan Sumatera: Jenis Pajak yang Dibayarkan dan Kewenangan Pengelolaan

35
×

A memiliki sebuah Perusahaan yang Memberikan Layanan di Bidang Transportasi untuk Wilayah Jawa dan Sumatera: Jenis Pajak yang Dibayarkan dan Kewenangan Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
A memiliki sebuah Perusahaan yang Memberikan Layanan di Bidang Transportasi untuk Wilayah Jawa dan Sumatera: Jenis Pajak yang Dibayarkan dan Kewenangan Pengelolaan

Seorang individu bernama A adalah pemilik sebuah perusahaan yang menyediakan layanan transportasi di wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan tersebut memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh tiap tahunnya. Jenis pajak yang harus dibayarkan perusahaan semacam ini berdasarkan apa yang telah dipelajari pada Modul 2 adalah Pajak Penghasilan (PPh).

PPh merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan perusahaan dalam satu tahun. Dalam konteks ini, perusahaan A wajib membayarkan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang umumnya dikenakan atas keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan dalam setahun buku. Penghasilan badan usaha tersebut adalah seluruh penerimaan atau penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

PPh Badan ini termasuk dalam kategori pajak pusat. Pajak pusat adalah jenis pajak yang pengelolaan dan penerimaannya sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Kementerian Keuangan. Lain halnya dengan pajak daerah, pengelolaan dan penerimaannya berada di tangan pemerintah daerah.

Perihal siapa yang memiliki kewenangan untuk mengelola pajak ini, jawabannya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan pajak-pajak pusat, termasuk Pajak Penghasilan Badan. Fungsi mereka meliputi penentuan tarif pajak, penagihan, pemeriksaan, penilaian, pengenaan, pemungutan, penyetoran, pembukuan, pelaporan, hingga sanksi administrasi dan perdata.

Jadi, jawabannya apa? Jenis pajak yang dibayarkan oleh perusahaan A adalah Pajak Penghasilan Badan, termasuk dalam kategori pajak pusat, dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *