Diskusi

Adanya Perjanjian Pranikah yang Dilakukan oleh Pasangan Artis Inge Anugrah dan Ari Wibowo, dan Kini Memasuki Proses Perceraian: Apakah Tidak Dapat Menimbulkan Hak Apapun bagi Pasangan Tersebut, dan Apakah Perjanjian Pranikah Dapat Dibatalkan jika Dikaitkan dengan Syarat Sah Perjanjian?

76
×

Adanya Perjanjian Pranikah yang Dilakukan oleh Pasangan Artis Inge Anugrah dan Ari Wibowo, dan Kini Memasuki Proses Perceraian: Apakah Tidak Dapat Menimbulkan Hak Apapun bagi Pasangan Tersebut, dan Apakah Perjanjian Pranikah Dapat Dibatalkan jika Dikaitkan dengan Syarat Sah Perjanjian?

Sebarkan artikel ini
Adanya Perjanjian Pranikah yang Dilakukan oleh Pasangan Artis Inge Anugrah dan Ari Wibowo, dan Kini Memasuki Proses Perceraian: Apakah Tidak Dapat Menimbulkan Hak Apapun bagi Pasangan Tersebut, dan Apakah Perjanjian Pranikah Dapat Dibatalkan jika Dikaitkan dengan Syarat Sah Perjanjian?

Perjanjian pranikah atau perjanjian praperkawinan adalah suatu perjanjian antar pasangan yang akan menikah yang berisi tentang pembagian harta benda dan kewajiban-kewajiban lain yang berlaku sepanjang perkawinan berlangsung hingga berakhirnya perkawinan. Dalam konteks ini, kita akan membahas mengenai perjanjian pranikah yang dilakukan oleh pasangan artis, Inge Anugrah dan Ari Wibowo yang kini memasuki proses perceraian.

A. Uraian Syarat Sah Perjanjian

Berbicara mengenai syarat sah suatu perjanjian, Pasal 1320 KUH Perdata memberikan acuan hukum yang jelas. Perjanjian dianggap sah bila memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Kesepakatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.
  2. Keadaan atau kedudukan yang mengizinkan membuat perjanjian.
  3. Sebuah objek yang ditentukan dengan jelas dalam perjanjian.
  4. Alasan dan tujuan perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum dan moral.

B. Perjanjian Pranikah dan Syarat Sah Perjanjian

Mengaitkan perjanjian pranikah yang dilakukan oleh Inge Anugrah dan Ari Wibowo dengan syarat sah perjanjian, ada beberapa hal yang perlu ditelaah. Sudahkah perjanjian tersebut memenuhi keempat syarat sah perjanjian tersebut? Jika tidak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Pada kenyataannya, perjanjian pranikah biasanya dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk dalam hal pembagian harta kekayaan. Namun, disinyalir perjanjian pranikah yang dilakukan oleh pasangan ini tidak dapat menimbulkan hak apapun bagi mereka, mungkin karena beberapa alasan tertentu yang berkaitan dengan isi perjanjian atau mungkin karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

Jika perjanjian pranikah mereka ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUH Perdata, maka perjanjian tersebut dapat saja dibatalkan. Dalam hal ini, biasanya perlu perintah pengadilan yang mengesahkan pembatalan tersebut.

Namun, penting untuk disebutkan bahwa setiap kasus bersifat individual dan unik, dengan faktor dan kondisi masing-masing. Oleh karena itu, analisis hukum yang bersifat umum mungkin tidak sepenuhnya berlaku dalam kasus tertentu.

Jadi, jawabannya apa? Apakah perjanjian pranikah yang dibuat oleh Inge Anugrah dan Ari Wibowo bisa dibatalkan? Jawabannya bergantung pada penafsiran dan penerapan hukum terhadap spesifik kasus tersebut, serta apakah semua syarat sah perjanjian telah terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *