Diskusi

Allah SWT Telah Menjadikan Syariat Rasulullah SAW Sebagai Penyempurna Syariat Para Nabi Terdahulu Serta Membatalkan Syariat Sebelumnya: Sebuah Penjelasan

50
×

Allah SWT Telah Menjadikan Syariat Rasulullah SAW Sebagai Penyempurna Syariat Para Nabi Terdahulu Serta Membatalkan Syariat Sebelumnya: Sebuah Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Allah SWT Telah Menjadikan Syariat Rasulullah SAW Sebagai Penyempurna Syariat Para Nabi Terdahulu Serta Membatalkan Syariat Sebelumnya: Sebuah Penjelasan

Dalam masyarakat yang penuh dengan perbedaan persepsi dan interpretasi, penting bagi kita untuk kembali ke sumber-sumber agama yang asli. Sesungguhnya, Allah SWT telah menetapkan syariat Muhammad SAW sebagai penyempurna syariat para nabi sebelumnya dan sekaligus membatalkan syariat-syariat yang ada sebelumnya. Hal ini mengandung hikmah dan pelajaran penting bagi kita semua.

Syariat Rasulullah SAW Sebagai Penyempurna

Istilah syariat mengacu pada hukum dan regulasi yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui rasul-Nya. Setiap nabi datang dengan syariat yang dirancang khusus untuk umat mereka sesuai dengan kondisi dan kebutuhan waktu itu. Namun, tauhid (penghambaan yang murni kepada Allah) selalu menjadi prinsip dasar dalam syariat semua nabi.

Namun, dengan kedatangan Muhammad SAW, syariat ini diperbarui dan diperluas. Sebagai Rasulullah terakhir, syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah belas kasih bagi alam semesta dan merupakan perwujudan final dari hukum Ilahi, melengkapi syariat-syariat yang ada sebelumnya.

Pembatalan Syariat Sebelumnya

Namun, pengenalan syariat Rasulullah tidak hanya melengkapi hukum dan ajaran sebelumnya, melainkan juga membatalkan beberapa hukum sebelumnya. Hal ini berlaku pada setiap peraturan agama sebelumnya yang tidak diperluas atau disahkan oleh syariat Rasulullah. Ini adalah konsep Nasikh dan Mansukh, atau abrogasi – sebuah proses di mana beberapa ayat Al-Qur’an atau Hadits membatalkan hukum ayat atau Hadits lainnya.

Secara umum, ayat atau peraturan yang ‘Mansukh’ adalah yang telah dicabut kekuatannya atau dibatalkan oleh ayat atau peraturan lain yang disebut ‘Nasikh’. Sebuah contoh dari ini dapat dilihat dalam hukum minum alkohol. Pada awalnya, umat Islam diperbolehkan minum alkohol selama mereka tidak sedang melakukan shalat, namun peraturan ini kemudian dibatalkan dan digantikan dengan larangan total.

Syariat Rasulullah yang perilaku, kisah hidup, dan ajarannya dituangkan dalam Al-Quran dan Hadits memang ditujukan untuk semua umat manusia hingga akhir zaman. Fitrah agama ini meliputi segala aspek kehidupan, melengkapi hukum-hukum sebelumnya dan memberikan petunjuk yang sempurna bagi umat manusia. Menganut syariat ini dengan yakin dan ikhlas adalah jalan menuju kebahagiaan dan kesuksesan di dunia ini dan di akhirat nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *