Sekolah

Analisis Catur Tertib dalam Bidang Hukum Pertahanan dan Tertib Administrasi Pertanahan yang Dimaksudkan Pemerintah Berdasarkan Dibuatlah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979

34
×

Analisis Catur Tertib dalam Bidang Hukum Pertahanan dan Tertib Administrasi Pertanahan yang Dimaksudkan Pemerintah Berdasarkan Dibuatlah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979

Sebarkan artikel ini
Analisis Catur Tertib dalam Bidang Hukum Pertahanan dan Tertib Administrasi Pertanahan yang Dimaksudkan Pemerintah Berdasarkan Dibuatlah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979

Hukum Pertahanan dan Administrasi Pertanahan merupakan dua elemen penting dalam sebuah negara yang terkait dengan keamanan dan penguasaan tanah. Pengaturan dan penegakannya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya guna menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, hadirlah “Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979” yang berperan penting dalam merumuskan dan menegakkan prinsip-prinsip pengelolaan dalam kedua aspek tersebut yang kemudian dikenal sebagai “Catur Tertib”.

“Catur Tertib” adalah pendekatan yang melibatkan empat unsur utama atau ‘4 Pillar’ yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib operasional, dan tertib etik. Pendekatan ini kemudian diterapkan dalam berbagai sektor pemerintahan, termasuk dalam bidang hukum pertahanan dan administrasi pertanahan.

Tertib Hukum dan Tertib Administrasi di Bidang Hukum Pertahanan

Dalam bidang hukum pertahanan, pendekatan Catur Tertib berfungsi untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi sistem pertahanan negara. Melalui Keputusan Presiden No. 7 tahun 1979, pemerintah memastikan bahwa pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan alat utama sistem pertahanan negara dilakukan dengan tertib hukum dan administrasi.

Tertib hukum berarti semua aspek hukum pertahanan diatur sedemikian rupa untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat. Sedangkan tertib administrasi mengarah pada pengelolaan sumber daya pertahanan secara efisien dan transparan, termasuk di dalamnya adalah pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem pertahanan.

Tertib Hukum dan Tertib Administrasi di Bidang Administrasi Pertanahan

Hal serupa juga berlaku dalam konteks administrasi pertanahan. Di bawah naungan “Catur Tertib”, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan dan administrasi tanah dilakukan dengan penegakan tertib hukum dan administrasi.

Tertib hukum memastikan bahwa hak-hak atas tanah dijalankan sesuai dengan undang-undang dan kebijakan yang berlaku, sementara tertib administrasi memandu pelaksanaan prosedur administrasi pertanahan agar terlaksana dengan lancar, efisien, dan transparan. Tujuan dari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola tanah yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kedua bidang ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan Catur Tertib dalam sistem hukum dan administrasi Indonesia. Namun, meskipun konsep ini sudah diterapkan, pelaksanaan dan penerapan Catur Tertib masih memerlukan pengawasan dan evaluasi yang kontinu untuk memastikan efektivitas dan integritasnya dalam praktek.

Jadi, jawabannya apa?

Konsep Catur Tertib dalam bidang hukum pertahanan dan administrasi pertanahan adalah manifestasi dari upaya pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab. Pendekatan ini mengintegrasikan prinsip-prinsip empat pilar yaitu tertib hukum, administrasi, operasional, dan etik dalam upaya menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.