Perjanjian merupakan bentuk interaksi yang sangat umum dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam bidang ekonomi, hukum, hingga sosial. Dalam hukum, sebuah perjanjian dianggap sah apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Kriteria ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat subjektif dan objektif. Dalam pembahasan ini, kita akan menganalisis perbedaan antara kedua jenis syarat ini dan apa saja yang termasuk dalam masing-masing kategori.
Syarat Subjektif
Syarat subjektif berkaitan dengan pihak yang melakukan dan menerima perjanjian. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi dalam kategori ini, antara lain:
- Kedudukan Subjek Hukum: Pihak yang melakukan perjanjian harus memiliki kedudukan hukum yang sah. Ini berarti mereka memiliki kebebasan dan kapasitas untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya, individu dewasa atau perusahaan yang didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Niat dan Kesadaran: Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menyatakan niat mereka untuk melakukan perjanjian dan harus paham betul dengan apa yang mereka setujui. Artinya, mereka harus memiliki kemampuan untuk memahami konsekuensi dari perjanjian tersebut.
Syarat Objektif
Syarat objektif berkaitan dengan isi dari perjanjian itu sendiri. Untuk dianggap sah, perjanjian harus memenuhi kriteria berikut:
- Objek Perjanjian: Objek perjanjian harus jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, kepentingan umum, atau hak pihak ketiga.
- Causa atau Sebab: Setiap perjanjian harus memiliki sebab atau alasan yang sah. Sebab perjanjian biasanya berkaitan dengan pertukaran nilai atau jasa.
Dalam menganalisis kedua syarat sah perjanjian ini, penting untuk memahami bahwa perjanjian butuh persetujuan dari kedua pihak dan harus dibuat atas dasar kebebasan. Perjanjian yang diragukan legalitasnya dapat digugat dan dinyatakan batal oleh hukum. Oleh karena itu, memperhatikan dan memastikan bahwa semua syarat—baik subjektif maupun objektif—dipenuhi merupakan langkah penting untuk menciptakan perjanjian yang sah dan adil.
Jadi, jawabannya apa? Untuk menjadikan suatu perjanjian sah dan berlaku, harus dipenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat subjektif yang melibatkan peran dan kondisi dari pihak yang terlibat, dan syarat objektif yang menyangkut isi dari perjanjian itu sendiri. Memahami dan menerapkan syarat-syarat ini akan memastikan perjanjian berjalan secara hukum dan fair.