Warisan dalam hukum Islam merupakan isu yang sangat penting dan perlu untuk dipahami secara benar oleh setiap Muslim. Salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai pembagian warisan apabila tidak ada anak laki-laki. Dalam kasus ini, ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah orang-orang yang sering diabaikan dalam kehidupan kita, tetapi memiliki peran penting dalam mewarisi harta seseorang.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, perlu dicatat bahwa asabah adalah keluarga yang berhak mewarisi harta sebagai ahli waris utama dalam hukum Islam. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki.
Anak Perempuan
Apabila seorang mendiang tidak memiliki anak laki-laki, maka anak perempuan mendapat prioritas pertama untuk dianggap sebagai asabah. Menurut hukum Islam, seorang anak perempuan berhak menerima bagian warisan yang telah ditentukan, yaitu 1/2 bagian dari total warisan apabila ia sendirian, dan 2/3 bagian dari total warisan apabila mereka berjumlah dua atau lebih.
Saudara Kandung Perempuan
Jika tidak ada anak perempuan atau anak laki-laki, maka saudara kandung perempuan akan dianggap sebagai asabah yang lebih berhak. Bagian warisan yang mereka terima adalah 1/2 bagian dari total warisan apabila mereka berjumlah satu, sedangkan apabila ada dua atau lebih maka mereka akan menerima 2/3 bagian dari total warisan.
Ayah dan Ibu
Apabila seseorang meninggal dunia tanpa memiliki anak laki-laki maupun perempuan, maka ayah dan ibu dari almarhum menjadi ahli waris yang lebih berhak. Ayah akan mendapat setengah bagian dari warisan dan ibu akan mendapat sepertiga bagian dari total warisan.
Adik Kandung Laki-laki
Dalam kasus terakhir, apabila seseorang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan orang tua, maka adik laki-laki kandung akan menjadi penerima warisan yang lebih berhak. Adik laki-laki akan mendapatkan seluruh bagian warisan apabila mereka sendirian, sementara apabila mereka berjumlah lebih dari satu, mereka akan membagi warisan tersebut secara merata.
Warisan dalam Islam mencerminkan prinsip keadilan dan persamaan hak antara anggota keluarga. Meskipun anak-anak laki-laki sering kali dianggap sebagai ahli waris utama, hukum Islam juga menyatakan bahwa pada situasi tertentu, seperti yang telah dijelaskan di atas, orang lain juga memiliki hak yang sama untuk mewarisi harta.
Jadi, jawabannya apa? Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah anak perempuan, saudara kandung perempuan, ayah dan ibu, atau adik kandung laki-laki, sesuai dengan urutan yang telah dijelaskan sebelumnya.