Pada masa kemerdekaan Indonesia, penetapan dasar hukum dan konstitusi negara sangat diutamakan. Dalam proses tersebut, panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) memiliki peran penting. Pertanyaannya adalah, apakah sebenarnya hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Agustus 1945?
Untuk memahami laporannya, kita perlu merujuk pada sejarah pendirian Panitia Perancang UUD itu sendiri. Panitia ini dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Juli 1945. Panitia tersebut terdiri dari sembilan orang yang memiliki tugas untuk merumuskan piagam negara dan rancangan UUD yang nantinya akan disahkan sebagai landasan hukum dari negara Indonesia.
Laporan hasil kerja panitia perancang UUD ini diajukan pada sidang pleno BPUPKI tanggal 14 Agustus 1945, hampir berbarengan dengan detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia. Laporan tersebut memuat hasil dari pembahasan mengenai rancangan UUD Indonesia. Rancangan UUD ini dikemudian hari dikenal dengan UUD 1945.
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang digunakan oleh negara Indonesia pasca pernyataan kemerdekaannya. Salah satu poin penting yang ada dalam UUD tersebut adalah pengakuan terhadap Pancasila sebagai dasar negara. Dalam UUD 1945 juga tercantum rincian struktur pemerintahan negara Indonesia, yang meliputi keberadaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan lain sebagainya.
Laporan ini disahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan menjadi landasan hukum utama negara Indonesia. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menjadi simbol penting dari perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaannya.
Jadi, jawabannya apa? Hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Agustus 1945 adalah rancangan UUD 1945 yang mengatur tatanan dan struktur pemerintahan negara Indonesia, serta formalisasi Pancasila sebagai dasar negara.