Market

Apakah Lembaga-Lembaga Yang Tidak Disebutkan Dalam UUD 1945 Adalah Konstitusional?

43
×

Apakah Lembaga-Lembaga Yang Tidak Disebutkan Dalam UUD 1945 Adalah Konstitusional?

Sebarkan artikel ini
Apakah Lembaga-Lembaga Yang Tidak Disebutkan Dalam UUD 1945 Adalah Konstitusional?

Konstitusionalitas adalah akar dari apa yang kita pahami dan terapkan sebagai hukum di Republik Indonesia. Dasar hukum negara kita adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, dokumen fundamental yang menjadi rujukan utama dalam pembentukan dan pengoperasian lembaga-lembaga negara. Tetapi, bagaimana dengan lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945? Apakah mereka dianggap konstitusional?

Pengertian Konstitusional

Sebelum kita menjelaskan lebih lanjut, penting untuk memahami istilah konstitusional itu sendiri. Konstitusional adalah adjektiva atau sifat yang mengacu pada konstitusi, atau UUD suatu negara, pada kita ini UUD 1945. Sesuatu yang konstitusional adalah sesuatu yang telah diberikan legitimasi oleh konstitusi atau sejalan dengan hukum yang tertulis dalam konstitusi.

Lembaga-lembaga yang Tidak Disebutkan dalam UUD 1945

Ada banyak lembaga yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi tetap beroperasi dan memainkan peran kunci dalam struktur pemerintahan kita. Lembaga ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Semua lembaga ini didirikan berdasarkan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, dan beroperasi di bawah kerangka hukum nasional.

Konstitusional atau Tidak?

Meski tidak disebutkan dalam UUD 1945, lembaga-lembaga ini tetap dapat dianggap konstitusional. Ini dikarenakan setiap lembaga tersebut dibentuk dengan dasar hukum yang kuat dan proses pembentukannya sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang dijamin konstitusi.

Konstitusi memberikan panduan umum tentang struktur pemerintahan dan menjelaskan prinsip-prinsip pokok yang harus diikuti oleh semua entitas pemerintahan, tetapi tidak harus mencantumkan setiap lembaga pemerintah secara eksplisit. Ada banyak aspek dan detail dari pemerintahan yang tidak bisa tercakup atau tidak perlu tercakup dalam konstitusi. Oleh karena itu, suatu lembaga tidak harus disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi untuk menjadi konstitusional. Yang paling penting adalah bahwa lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam konstitusi.

Kesimpulan

Jadi, walau tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tersebut bukanlah tidak konstitusional. Mereka masih dianggap konstitusional selama beroperasi di bawah hukum yang sah dan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalitas.

Jadi, jawabannya apa? Ya, lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945 masih dapat dianggap konstitusional.