Market

Apakah Orang yang Telah Dewasa Selalu Dianggap Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum?

32
×

Apakah Orang yang Telah Dewasa Selalu Dianggap Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Apakah Orang yang Telah Dewasa Selalu Dianggap Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum?

Perbuatan hukum merupakan tindakan yang dilakukan seseorang yang menghasilkan akibat hukum, seperti perjanjian kontrak, pernikahan, atau pembelian harta. Salah satu faktor penting dalam perbuatan hukum adalah kemampuan seseorang untuk melakukannya atau, dalam istilah hukum, “cakap”. Lantas, apakah orang yang telah dewasa selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum?

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa konsep dasar terkait kapasitas seseorang dalam hukum. Ada beberapa tahapan atau kondisi yang menentukan kapasitas seseorang, di antaranya adalah:

  1. Dibawah umur: Orang yang belum mencapai usia dewasa (umumnya dianggap 18 tahun) dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Mereka memerlukan wali atau orang tua untuk melakukan perbuatan hukum atas nama mereka.
  2. Dewasa: Orang yang telah mencapai usia dewasa umumnya dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan orang dewasa dianggap tidak cakap secara hukum, seperti orang yang terlalu sakit, orang dengan gangguan mental, pengguna narkotika, dan beberapa kondisi lainnya.
  3. Terlantar: Seseorang yang hidup tanpa keluarga atau dukungan sosial, walaupun telah dewasa, bisa dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Hal ini karena mereka mungkin tidak memiliki pengetahuan atau kemampuan untuk membuat keputusan yang benar.

Kembali ke pertanyaan awal, apakah orang yang telah dewasa selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum? Jawabannya adalah tidak selalu. Walaupun umumnya orang dewasa dianggap cakap, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan mereka dianggap tidak cakap secara hukum, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam praktiknya, penilaian tentang kapasitas seseorang dalam hukum biasanya dilakukan oleh pihak berwenang, seperti hakim atau pengadilan. Mereka akan menilai kondisi fisik, mental, dan sosial seseorang serta mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang ada. Jika berkas pengadilan menunjukkan bahwa seseorang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang tersebut bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah.

Jadi, jawabannya apa?

Orang yang telah dewasa tidak selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Kapasitas mereka dalam hukum tergantung pada kondisi fisik, mental, dan sosial mereka, serta putusan pengadilan yang relevan. Setiap kasus harus dilihat secara individu untuk menentukan apakah seseorang dianggap cakap atau tidak dalam melakukan perbuatan hukum.