Sistem Anglo Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental merupakan dua sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia. Sistem Anglo Saxon, juga dikenal sebagai common law, berasal dari Inggris dan banyak diterapkan di negara-negara berbahasa Inggris serta negara-negara bekas jajahan Inggris. Sebaliknya, sistem hukum Eropa Kontinental berasal dari Eropa daratan, khususnya dari Romawi dan banyak diterapkan di Eropa dan negara-negara yang dipengaruhi oleh penjajahan Eropa.
Indonesia sendiri telah lama menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental atau sipil melalui KUHDagang atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang merupakan peninggalan dari penjajahan Belanda. Tetapi, ada usulan untuk mengubah sistem hukum ini dan menerapkan sistem Anglo Saxon ke dalam hukum perseroan kita.
Pemberlakuan sistem Anglo Saxon dalam hukum perseroan kita tentunya tidak tanpa kendala. Terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dan dipertimbangkan dengan seksama.
Masalah Harmonisasi Hukum
Salah satu tantangan utama adalah proses harmonisasi hukum. Pemberlakuan sistem Anglo Saxon di Indonesia akan memerlukan penyesuaian yang fundamental dan menyeluruh terhadap hukum dan regulasi yang sudah ada.
Perbedaan Prinsip Dasar
Sistem hukum Anglo Saxon berfokus pada kebiasaan dan yurisprudensi, sementara sistem Eropa Kontinental atau sipil lebih mengandalkan peraturan yang ditulis atau kodeks. Pengubahan sistem hukum di Indonesia dari yang berbasis kodeks ke yurisprudensi tentulah sebuah tantangan yang tidak mudah.
Kasus Kecurangan dan Penyalahgunaan
Pada sistem Anglo Saxon, pemilik perusahaan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap kegiatan perusahaan, yang dapat memberi peluang lebih bagi kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kesimpulan
Meskipun ada banyak tantangan yang harus dihadapi, pemberlakuan sistem Anglo Saxon dalam hukum perseroan kita mungkin juga memberikan manfaat, seperti fleksibilitas dan inovasi legal. Namun, perlu penelitian dan pembahasan lanjut mengenai adopsi ini. Wacana ini membuka kesempatan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan untuk membahas lebih dalam bagaimana pengadopsian sistem Anglo Saxon dapat disesuaikan dengan konteks Indonesia.