Market

Bagaimana Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh

39
×

Bagaimana Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Dunia Sebelum Hari Ketujuh

Aqiqah merupakan salah satu ritual dalam agama Islam yang dilakukan pada saat kelahiran seorang anak, yakni menyembelih hewan sebagai tanda syukur. Namun, bagaimana hukum aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh pasca kelahiran? Berikut penjelasannya.

Pengertian Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata Arab al-aqiqah (العقيقة), yang berarti memotong dan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam pelaksanaannya, aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seseorang. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan aqiqah, ada yang berpendapat sunnah dan ada yang berpendapat wajib. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah sunnah muakkad atau sunnah yang lebih dianjurkan.

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal Sebelum Hari Ketujuh

Ketika bayi meninggal dunia sebelum mencapai hari ketujuh pasca kelahiran, hukum aqiqah menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Ada beberapa pandangan seputar hukum aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

  1. Pandangan Pertama: Ada sebagian ulama, seperti Imam Malik, yang berpendapat bahwa aqiqah tetap dibolehkan, bahkan tetap disunnahkan, untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh. Mereka beralasan bahwa tujuan utama aqiqah adalah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak, serta sebagai pelaksanaan sunnah Nabi Muhammad SAW, sehingga aqiqah tetap dapat dilakukan meski bayi meninggal sebelum hari ketujuh.
  2. Pandangan Kedua: Sebagian ulama lain, seperti Imam Syafi’i dan sebagian ulama Hanafi, berpendapat aqiqah tidak dianjurkan untuk bayi yang meninggal dunia sebelum mencapai tujuh hari. Mereka berargumen bahwa aqiqah merupakan ibadah yang berkaitan dengan kelahiran dan kemasyhuran anak, sehingga tujuannya tidak terpenuhi jika bayi meninggal sebelum masuk hari ketujuh. Alhasil, melaksanakan aqiqah dirasa kurang tepat.
  3. Pandangan Ketiga: Ada juga ulama yang bersikap lebih moderat, seperti Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan aqiqah bagi bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh, namun lebih baik tidak dilakukan karena sudah tidak ada tujuan yang jelas lagi.

Dari ketiga pandangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh bersifat khilafiyah (perbedaan pendapat). Setiap individu dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya dalam hal ini.

Jadi, jawabannya apa? Dalam hal aqiqah untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh, hukumnya bersifat khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Setiap orang berhak untuk memilih pandangan yang lebih sesuai dengan keyakinannya dan perilaku para ulama dalam mazhab yang dipilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *