Pengetahuan

Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam

21
×

Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam

Islam adalah agama yang membimbing umatnya dalam setiap aspek kehidupan, termasuk tentang keputusan memiliki anak atau tidak, atau yang biasa disebut dengan istilah tak populer, childfree. Childfree adalah pilihan hidup di mana sepasang suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak. Selama ini masyarakat umumnya menganggap bahwa memiliki anak adalah hal wajib dan identik dengan pernikahan. Bagaimana hukum childfree menurut Islam?

Hukum Childfree dalam Islam

Agama Islam menekankan pentingnya peran kekeluargaan dan nasab, sehingga pada dasarnya Islam mendorong umatnya untuk berkembang biak. Hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Kawinlah kamu karenanya aku akan berbangga dengan kebanyakan kalian dimasa yang akan datang” (HR Al-Baihaqi), mengindikasikan betapa Islam sangat mendorong pernikahan sekaligus memiliki keturunan.

Namun, Islam juga mengakui hak setiap individu untuk membuat keputusan tentang hidup mereka sendiri, termasuk keputusan childfree sejauh tidak melanggar hukum syariah dan moral.

Kendala dalam Childfree: Kontrasepsi dan Aborsi

Sejauh pernikahan tetap memenuhi fungsi sosialnya, seperti melanjutkan keturunan dan kecintaan terhadap pasangan, dan tidak melibatkan tindakan haram seperti aborsi dan kontrasepsi permanen, Islam tidak secara eksplisit melarang childfree.

Namun, ada beberapa kendala ketika kita membahas childfree dalam konteks Islam. Salah satunya adalah isu kontrasepsi dan aborsi. Dalam Islam, aborsi dilarang kecuali jika situasi darurat menyangkut kesehatan ibu. Kontrasepsi juga diperbolehkan asalkan dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur permanen.

Pendapat Ulama

Pendapat ulama berkaitan dengan childfree juga beragam. Mayoritas sepakat bahwa memiliki anak adalah sunnah, bukan kewajiban. Tetapi sebagian juga beranggapan bahwa childfree dapat diterima asalkan pasangan yang bersangkutan telah mempertimbangkan secara matang dan bertanggung jawab atas keputusannya, serta tidak melibatkan tindakan yang dilarang oleh syariat Islam.

Kesimpulan

Sebagai konklusi, hukum childfree menurut Islam adalah boleh, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Meski Islam mendorong umatnya untuk memiliki anak, keputusan childfree harus didasari oleh pertimbangan yang matang dan dilakukan tanpa melanggar hukum Islam yang lain.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan mempertimbangkan keseimbangan, baik dalam hal individu dan sosial, serta memperhatikan kesejahteraan fisik dan mental dari setiap umatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *