Kedaulatan merupakan salah satu prinsip fundamental yang melandasi sebuah negara dalam menjalankan pemerintahan dan sistem politik. Kedaulatan memberikan hak penentuan yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur kebijakan dalam negeri maupun hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari kekuatan luar. Landasan yuridis kedaulatan mengacu pada peraturan hukum dan norma yang menjadi dasar hak dan kewajiban sebuah negara. Artikel ini akan membahas tentang landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Landasan Hukum Kedaulatan Republik Indonesia
Landasan yuridis kedaulatan suatu negara dapat ditemukan dalam sumber hukum yang menjadi dasar berdirinya negara tersebut. Republik Indonesia memiliki beberapa landasan hukum utama yang menjadi sumber yuridis kedaulatan ini, yaitu:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan sumber hukum tertinggi negara yang secara tegas mencerminkan kedaulatan Indonesia. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Ayat ini menegaskan status Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat dengan sistem pemerintahan republik.
2. Pancasila
Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar moral dan ideologi yang menjadi landasan Republik Indonesia. Pancasila merupakan kesepakatan bersama mengenai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia dan mengikat antara negara dengan rakyat. Kedaulatan Republik Indonesia juga dijunjung tinggi dalam Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan.”
3. Hukum Publik Internasional
Kedaulatan Republik Indonesia juga diakui dan dihormati dalam hukum publik internasional, yang mengatur hubungan antarnegara. Prinsip kedaulatan negara diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 7 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang ditegaskan sebagai dasar hubungan internasional antarnegara.
Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia
Landasan yuridis tersebut mencakup beberapa prinsip yang menegaskan kedaulatan Republik Indonesia, antara lain:
1. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum mencerminkan bahwa kebijakan dan tata cara pemerintahan Republik Indonesia harus selalu didasarkan pada hukum. Landasan hukum dalam sistem politik Indonesia menjamin kebebasan rakyat dan melindungi hak dan kewajiban pemerintah dalam menjalankan kebijakan negara.
2. Non-intervensi
Prinsip non-intervensi menegaskan bahwa kedaulatan negara harus dihormati oleh negara lain. Indonesia, berdasarkan hukum internasional, berhak untuk mengatur urusan negara tanpa campur tangan dari negara luar. Prinsip ini penting untuk menjamin kemandirian sebuah negara dalam mengambil kebijakan sesuai dengan kepentingan nasional.
3. Kedaulatan Rakyat
Republik Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang dituangkan dalam Sila Keempat Pancasila. Pemerintah dibentuk oleh perwakilan rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Melekat pada prinsip ini, penyelenggaraan kekuasaan negara harus selalu mengedepankan kepentingan publik.
Kesimpulan
Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia terkandung dalam UUD 1945, Pancasila, dan hukum publik internasional. Landasan ini membentuk prinsip dasar yang melandasi pemerintahan dalam menjalankan kebijakan yang berdaulat, yang mencerminkan kehendak rakyat, non-intervensi, dan supremasi hukum.