Kejahatan siber atau cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi di era digital seperti saat ini. Kejahatan ini adalah tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer atau internet. Lantas, bagaimana jika tindakan tersebut dilakukan oleh warga negara asing (WNA)? Apakah hukum Indonesia memiliki yurisdiksi untuk penyelesaian kasus tersebut?
Hukum Siber di Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah regulasi yang mengatur tentang tindakan pidana terkait dunia siber di Indonesia. Pada pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Jurisdiksi Terhadap Kejahatan Siber oleh WNA
Pertanyaan pentingnya adalah, apakah hukum Indonesia berlaku bagi WNA yang melakukan kejahatan siber di wilayah Indonesia? Prinsip teritorial dalam hukum pidana, di mana negara memiliki hak untuk menegakkan hukum atas setiap tindakan yang dilakukan di wilayahnya, menentukan bahwa jawabannya adalah ya.
Namun, persoalannya menjadi lebih rumit ketika WNA melakukan tindakan kejahatan siber ini dari luar wilayah Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia harus bekerja sama dengan negara asal pelaku untuk melakukan proses hukum, biasanya melalui proses ekstradisi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum kejahatan siber yang melibatkan WNA, kerjasama internasional sangat diperlukan. Indonesia juga harus terus memperkuat regulasi dan infrastrukturnya di bidang cybercrime untuk mengantisipasi peningkatan kasus di masa depan.
Jadi, jawabannya apa? Kejahatan siber oleh WNA di wilayah Indonesia bisa diproses hukum berdasarkan hukum dan jurisdiksi setempat. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dari luar wilayah negara, proses hukum menjadi lebih kompleks dan melibatkan kerjasama internasional. Jadi, pentingnya penyebaran dan pemahaman undang-undang cybercrime juga sangat penting di era digital ini.