Buku

Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya.

53
×

Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya.

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya.

Hukum dalam bentuk teks bukanlah entitas yang stagnan. Seringkali, hukum berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah kehadiran dan perkembangan media sosial. Di Indonesia, masalah tentang fitnah atau defamation di media sosial diatur dan diawasi dengan sangat ketat.

Undang-Undang yang berkaitan dengan fitnah atau defamation melalui media sosial adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No.11 Tahun 2008. Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dinyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagai contoh kasusnya, pada tahun 2015 seorang wanita bernama Flo yang merupakan anggota partai politik Gerindra dituntut karena menghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook. Dia dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE atas “Pencemaran Nama Baik”. Pada akhirnya, Flo divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Pada akhirnya, masyarakat harus bijaksana dalam menggunakan media sosial dan berhenti membagikan atau membuat komentar yang bisa dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Jika tidak, ancaman hukuman penjara dan denda besar perlu dihadapkan.

Jadi, Jawabannya Apa?

Pengaturan tentang fitnah atau defamation melalui media sosial di Indonesia sangat ketat dan diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3. Perlu diketahui bahwa penyebaran informasi yang mengandung fitnah atau pencemaran nama baik melalui media sosial dapat berakibat pada hukuman penjara dan denda besar seperti kasus Flo. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk menggunakan media sosial dengan bertanggung jawab dan bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *