Paket

Bagaimana Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

112
×

Bagaimana Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Penyempurnaan Ketentuan Peraturan Perpajakan atau sering disebut juga dengan Omnibus Law Perpajakan merupakan sebuah revisi komprehensif terhadap berbagai aspek perpajakan di Indonesia. Dalam konteks hukum pajak formal/formil, undang-undang ini menghasilkan beberapa perubahan mendasar yang bertujuan untuk merumuskan dan menegakkan peraturan perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

Pengertian Hukum Pajak Formal/Formil

Sebelum membahas perubahan mendasar yang terjadi, penting untuk memahami apa itu hukum pajak formal/formil. Istilah ini merujuk pada hukum yang mengatur prosedur dan proses pengenaan pajak, yang mencakup penghitungan, pengajaran, penagihan, pemeriksaan, banding, dan penyelesaian sengketa pajak. Hukum pajak formal/formil berperan penting dalam memastikan bahwa prosedur perpajakan dilakukan dengan benar dan transparan, serta mencegah penghindaran pajak.

Perubahan Mendasar dalam Hukum Pajak Formal/Formil

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memperkenalkan sejumlah perubahan mendasar dalam hukum pajak formal/formil. Berikut adalah beberapa yang paling penting:

  1. Sistem Self Assessment: Bagi wajib pajak, sistem self assessment artinya mereka diharapkan untuk bisa menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak mereka sendiri. Dengan adanya Undang-Undang ini, prinsip self assessment justru diperkuat dan dituntut agar lebih transparan.
  2. Pendaftaran NPWP: Perubahan pada aspek pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dilakukan. Selain wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, wajib pajak orang pribadi luar negeri juga harus mendaftarkan NPWP.
  3. Penegasan Peran dan Fungsi Pemeriksaan Pajak: Undang-undang ini juga menegaskan peran dan fungsi pemeriksaan pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak.
  4. Proses Banding dan Penyelesaian Perselisihan: UU juga menambahkan beberapa perubahan perundangan dalam proses banding. Wajib pajak diberikan hak melawan keputusan yang mereka anggap tidak adil, dan proses penyelesaian perselisihan pajak dipermudah dan dijelaskan dalam undang-undang ini.

Dalam singkatnya, Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 telah membawa berbagai perubahan penting dalam hukum pajak formal di Indonesia. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengefisiensikan administrasi pajak.

Jadi, jawabannya apa? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah membuat beberapa perubahan mendasar dalam hukum pajak formal, termasuk penguatan sistem self assessment, perubahan dalam pendaftaran NPWP serta penegasan peran dan fungsi pemeriksaan pajak. Ini semua bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *