Market

Bangsa Indonesia Menolak Segala Bentuk Penjajahan karena Tidak Sesuai dengan Perikemanusiaan, Hal Ini Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke…

28
×

Bangsa Indonesia Menolak Segala Bentuk Penjajahan karena Tidak Sesuai dengan Perikemanusiaan, Hal Ini Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke…

Sebarkan artikel ini
Bangsa Indonesia Menolak Segala Bentuk Penjajahan karena Tidak Sesuai dengan Perikemanusiaan, Hal Ini Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke…

Bangsa Indonesia, seperti bangsa-bangsa lainnya di dunia, berhak untuk hidup bebas dan merdeka. Oleh karena itu, penjajahan dalam segala bentuk merupakan suatu hal yang ditentang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai perikemanusiaan. Pernyataan ini bukan hanya berlaku dalam konteks etika dan moral, tetapi juga merupakan bagian integral dari konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat ini ditekankan.

Alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar.” Oleh karena itu, penolakan terhadap penjajahan diartikulasikan dalam konstitusi ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi bangsa Indonesia dan tujuan negara ini.

Dalam konteks ini, penjajahan merujuk kepada tindakan mendominasi suatu bangsa atau kelompok orang oleh bangsa lain, biasanya melalui penguasaan militer atau politik. Ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kedaulatan yang merupakan hak dasar setiap bangsa. Selain itu, penjajahan juga seringkali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penindasan, eksploitasi, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Oleh karena itu, penjajahan adalah sesuatu yang harus ditentang karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Bangsa Indonesia, melalui perjuangan panjang dan berat, berhasil meraih kemerdekaan dari penjajahan. Pengalaman ini telah membentuk identitas dan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, pengakuan dan penolakan terhadap penjajahan bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga bagian dari usaha bangsa ini untuk menjaga martabat dan kedaulatannya.

Dalam makna yang lebih luas, penolakan terhadap penjajahan menjadi simbol komitmen bangsa Indonesia untuk menghargai hak-hak dasar manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Hal ini diwujudkan dalam berbagai upaya, termasuk melalui instrumen hukum dan kebijakan, serta melalui partisipasi aktif dalam upaya internasional untuk memajukan perdamaian dan keadilan.

Jadi, jawabannya apa? Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai perikemanusiaan. Hal ini jelas ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan, kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan perdamaian abadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *