Setiap bangsa memiliki hak asasi yang diakui oleh masyarakat internasional, yakni hak untuk menentukan nasib sendiri. Hak tersebut meliputi kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sesuai dengan keinginan dan kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola segala sumber daya yang ada di wilayahnya. Keberadaan hak demikian menjadikan suatu bangsa sebagai subjek dalam hubungan internasional, dan hak-hak ini juga dikenal dengan istilah Hak Mempertahankan Kemerdekaan dan Keberdaan Nasional.
Pengertian Hak Mempertahankan Kemerdekaan dan Keberdaan Nasional
Hak mempertahankan kemerdekaan dan keberdaan nasional adalah hak yang melekat pada bangsa untuk menjalankan pemerintahan yang merdeka dan memiliki kendali penuh atas wilayahnya, serta berhak mengatur segala urusan yang ada di wilayahnya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari bangsa lain. Hak ini memungkinkan suatu negara atau bangsa memiliki kedaulatan yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayah dan penghuni yang berada di wilayah tersebut.
Aspek Hak Mempertahankan Kemerdekaan dan Keberdaan Nasional
- Menentukan Bentuk dan Sistem Pemerintahan
Setiap bangsa memiliki kebebasan untuk menentukan bentuk dan sistem pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan keadaan, nilai, dan kepentingan bangsa tersebut. Beberapa contoh bentuk pemerintahan yang ada di dunia adalah sistem presidensial, sistem parlementer, dan sistem monarki.
- Pengaturan UU dan Kebijakan Nasional
Dalam menjalankan pemerintahan, setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur undang-undang dan kebijakan yang dianggap perlu dan sesuai dengan kepentingan nasional. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti ekonomi, militer, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
- Pengelolaan Sumber Daya dan Wilayah
Sebagai bagian dari hak mempertahankan kemerdekaan dan keberdaan nasional, setiap negara berhak mengelola sumber daya alam dan non-alam yang ada dalam wilayahnya. Kewenangan pengelolaan ini meliputi penambangan, pertanian, kelautan, perindustrian, pariwisata, dan sektor-sektor strategis lainnya.
- Berpartisipasi dalam Hubungan Internasional
Negara yang merdeka dan memiliki kedaulatan berhak untuk menjalin hubungan diplomasi dan kerja sama dengan negara-negara lain. Partisipasi dalam hubungan internasional berarti bangsa tersebut diakui oleh masyarakat internasional dan berhak menyampaikan pandangan serta kepentingannya di berbagai forum internasional.
Hak mempertahankan kemerdekaan dan keberdaan nasional merupakan hak yang melekat pada setiap bangsa dan diatur dalam hukum internasional. Pemenuhan hak ini adalah syarat utama dalam menjaga kestabilan dan kesejahteraan bangsa serta menghindari bentuk intervensi atau penjajahan oleh negara atau bangsa lain.