Sosial

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019, Bahasa yang Dipakai di Indonesia Adalah

37
×

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019, Bahasa yang Dipakai di Indonesia Adalah

Sebarkan artikel ini
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019, Bahasa yang Dipakai di Indonesia Adalah

Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, memiliki berbagai bahasa daerah yang dipakai oleh masyarakat di setiap wilayahnya. Namun, untuk mempersatukan seluruh komponen bangsa, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan khusus mengenai bahasa yang digunakan dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.

Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur penggunaan bahasa di Indonesia, baik secara lisan maupun tulisan, dalam konteks administrasi pemerintahan, pendidikan, perguruan tinggi, dunia usaha, serta masuk ke dalam perjanjian kerjasama internasional yang melibatkan negara Indonesia. Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019 tersebut.

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kehidupan Sehari-hari

Menurut Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019, bahasa yang digunakan di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam urusan pemerintahan maupun di masyarakat umum, adalah Bahasa Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden tersebut.

Bahasa Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempersatukan bangsa, karena setiap individu di seluruh wilayah Indonesia mempelajari dan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam berbagai kegiatan.

Bahasa Pendidikan dan Perkantoran

Dalam dunia pendidikan, Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar dalam proses pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Tentu saja, penggunaan bahasa asing dalam beberapa konteks, seperti pelajaran bahasa asing, tetap diizinkan. Namun, Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dalam pengajaran dan percakapan di institusi pendidikan di Indonesia.

Untuk urusan perkantoran, peraturan ini juga mengatur bahwa dokumen-dokumen penting pemerintah dan perusahaan, termasuk peraturan, kebijakan, surat, serta laporan-laporan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Ini termasuk juga dokumen yang akan dikirim ke perwakilan pemerintah asing atau lembaga internasional.

Kerjasama Internasional

Jika ada perjanjian atau kerjasama internasional yang melibatkan pemerintah Indonesia atau perusahaan Indonesia dengan perusahaan atau pemerintah asing, maka dokumennya harus menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa dari pihak asing yang terkait. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kedaulatan Indonesia dalam setiap kesepakatan yang dibuat.

Jadi, jawabannya apa? Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019, bahasa yang dipakai di Indonesia adalah Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan standar komunikasi dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan, perkantoran, dan kerjasama internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *