Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur secara lengkap mengenai mekanisme dan prosedur pendaftaran hak atas tanah, termasuk di dalamnya adalah Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Usaha merupakan hak untuk memanfaatkan tanah yang bukan miliknya dengan tujuan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hal pertama yang perlu kita tahu adalah bahwa Undang-Undang menentukan bahwa pendaftaran Hak Guna Usaha dilakukan di wilayah satuan tata usaha Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di mana tanah tersebut berada (Pasal 27 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997). Ini berarti bahwa pendaftaran HGU secara langsung mengacu pada wilayah administrasi dimana tanah yang diperuntukkan HGU tersebut berada.
Untuk mengajukan pendaftaran Hak Guna Usaha, pemohon harus mempersiapkan beberapa persyaratan, diantaranya adalah permohonan disertai alasan/alasan, bukti kepemilikan tanah, dan rencana penggunaan tanah untuk usaha. Selain itu, penting juga untuk mengetahui bahwa pemohon HGU haruslah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 24 ayat (1) UUPA).
Setelah persyaratan lengkap, maka pemohon dapat mengajukan pendaftaran Hak Guna Usaha ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pendaftaran ini mencakup berbagai tahapan, yaitu:
- Pengajuan permohonan yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Peninjauan dan penelitian oleh Pejabat Pertanahan atas permohonan dan dokumen yang diajukan.
- Pemberian penjelasan oleh Pejabat Pertanahan kepada pemohon tentang hasil peninjauan dan penelitian.
- Pengukuran dan pematokan batas tanah oleh Pejabat Pertanahan bersama-sama dengan pemohon atau kuasanya dan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Penyusunan berita acara pengukuran dan pematokan batas tanah.
- Penyusunan dan penandatanganan akta oleh Pejabat Pertanahan bersama-sama dengan pemohon atau kuasanya serta penyerahan salinan akta kepada pemohon.
Setelah Hak Guna Usaha terdaftar, maka pemegang HGU memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan selama jangka waktu tertentu, dengan ketentuan bahwa tanah tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain usaha tersebut.
Jadi, jawabannya apa? Pendaftaran Hak Guna Usaha berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dilakukan di kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di mana tanah tersebut berada. Seluruh proses administrasi dan pendaftaran berlangsung di kantor pertanahan tersebut berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan ini.