Sosial

Berdasarkan Teori Norma Hans Nawiasky, Pancasila Menempati Posisi Sebagai…

33
×

Berdasarkan Teori Norma Hans Nawiasky, Pancasila Menempati Posisi Sebagai…

Sebarkan artikel ini
Berdasarkan Teori Norma Hans Nawiasky, Pancasila Menempati Posisi Sebagai…

Pancasila, bagaikan filosofi hidup atau ciri khas dari negara Indonesia, telah tanam dalam benak masyarakat kita sejak awal kemerdekaan. Apa arti Pancasila bagi Indonesia? Menurut teori Hans Kelsen yang dimodifikasi oleh Hans Nawiasky, Pancasila menempati posisi sebagai hukum dasar tertinggi atau norma fundamental.

Hans Nawiasky, seorang penjuris dan ahli hukum terkemuka dari Jerman, memahami negara dan hukumnya sebagai suatu tatanan hukum yang terdiri dari berbagai tingkat norma. Dalam struktur piramida ini, norma fundamental berada di puncak. Dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah norma fundamental tersebut.

Pancasila sebagai Norma Fundamental

Norma fundamental menurut Hans Nawiasky adalah suatu norma yang menjadi landasan atau dasar dari semua norma-norma yang berlaku dalam suatu tatanan hukum suatu negara. Pancasila, dengan lima silanya, membresarkan ideologi yang menjadi pondasi hukum dan tatanan sosial dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi puncak dari hirarki hukum di Indonesia menurut teori ini.

Pancasila sebagai norma fundamental mencakup berbagai hal, antara lain:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa: Norma ini mencerminkan bahwa rakyat Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan sebagai dasar moral dan hukum.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Norma ini menekankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberadaban dalam segala tindakan hukum maupun sosial.
  • Persatuan Indonesia: Norma ini menjadi landasan hukum yang membantu mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: Norma ini mendirikan system demokrasi sebagai bagian integral dari tatanan hukum Indonesia.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Norma ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan sosial dalam segala aspek kehidupan.

Setiap norma yang lebih rendah (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain) harus dibuat sejalan dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Jika suatu norma bertentangan dengan Pancasila, maka norma itu dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan demikian, Pancasila menjalankan fungsi vital dalam hukum dan pemerintahan Indonesia. Sebagai norma fundamental, Pancasila menjadi dasar filosofis dan ideologis dalam penyusunan dan pengimplementasian berbagai hukum dan kebijakan di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Pancasila menempati posisi sebagai norma fundamental dalam tatanan hukum Indonesia berdasarkan teori Hans Nawiasky. Pancasila berfungsi sebagai prinsip dasar yang mengatur semua hukum dan aturan lainnya di negara ini.