Republik Indonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945, dengan berbagai perubahan yang dialami dan tantangan yang dihadapi sepanjang perjalanan bangsa. Namun, bentuk negara kita tetap mampu bertahan hingga saat ini yang merupakan hasil kontribusi dari berbagai unsur seperti sistem pemerintahan, Pancasila, UUD 1945, dan kesadaran masyarakat.
Sistem Pemerintahan
Sejak kemerdekaan, Indonesia mengadopt sistem pemerintahan demokrasi dengan presidensiil yang berkedaulatan rakyat. Sistem ini menjamin para pemimpin kita yang dipilih melalui pemilu, dan memberikan hak yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mendapatkan layanan dari pemerintah. Hal ini membentuk lingkungan yang memungkinkan stabilitas dan kohesi sosial di dalam masyarakat.
Pancasila
Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, turut andil dalam menjaga keutuhan dan bentuk negara kita. Kelima sila Pancasila mencakup keyakinan akan Tuhan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini dijunjung tinggi oleh masyarakat dan para pemimpin, sehingga menciptakan sebuah identitas nasional yang kuat dan kokoh.
UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis yang mengatur dasar hukum dan pemerintahan negara. UUD 1945 menegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan menjunjung prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai sebuah norma hukum tertinggi, UUD 1945 berlaku mengikat dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perjalanan bangsa.
Kesadaran Masyarakat
Masyarakat Indonesia memiliki kesadaran akan sejarah pejuangan kemerdekaan dan perjuangan para pendiri bangsa. Perasaan nasionalisme dan patriotisme turut menguatkan ikatan rakyat dengan bentuk negara yang diusung sejak kemerdekaan. Kesadaran masyarakat juga tercermin dalam partisipasi aktif dalam pemilihan umum dan keterlibatan dalam proses politik. Hal ini menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam menegakkan dan menjaga bentuk negara kita sejak kemerdekaan RI.
Jadi, jawabannya apa? Keseluruhan elemen yang telah disebutkan di atas, seperti sistem pemerintahan, Pancasila, UUD 1945, dan kesadaran masyarakat, bekerja secara harmonis untuk menjamin bentuk negara kita tidak mengalami perubahan drastis sejak kemerdekaan RI. Perjuangan dan semangat yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa menjadi pijakan utama bagi kita untuk menghargai, menjaga, dan mempertahankan bentuk negara Republik Indonesia.