Diskusi

Berikut Ini Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang Menjabarkan Pancasila Sila Kedua Adalah Pasal

36
×

Berikut Ini Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang Menjabarkan Pancasila Sila Kedua Adalah Pasal

Sebarkan artikel ini
Berikut Ini Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang Menjabarkan Pancasila Sila Kedua Adalah Pasal

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Terdiri dari lima sila yang berisi nilai-nilai luhur dan menjadi fondasi dalam bernegara dan berbangsa. Setiap sila Pancasila dijabarkan dalam pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memiliki kode etik yang ditekankan pada penegakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan peradaban. Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjabarkan Pancasila sila kedua adalah Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Pasal 27 Ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ayat ini menekankan pada prinsip keadilan yang merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Pasal 28 juga menegaskan bahwa setiap orang bebas dan memiliki hak-hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dia membela hak dan kebebasan dasar manusia, seperti hak atas keadilan, hak pemukiman, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan mata pencaharian yang layak.

Pasal 28D Ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Lebih lanjut, Pasal 28J Ayat (2) mencakup tanggung jawab setiap warga negara untuk menjamin, memelihara, dan memenuhi hak asasi manusia.

Pasal 31 hingga 34 menekankan pada hak-hak sosial yang mencakup pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Mereka juga menekankan pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan dan mata pencaharian yang layak serta memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dijabarkan dalam berbagai pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama mulai dari Pasal 27 hingga Pasal 34.