Wawasan Nusantara adalah konsep teritorial Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan geografis, sosial, ekonomi, budaya, serta politik. Konsep ini membentangkan gambaran Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah. Menurut Wawasan Nusantara, wilayah Indonesia sejajar antara darat, air, dan udara. Akan tetapi, ada beberapa poin yang sering direpresentasikan dalam Wawasan Nusantara, namun sebenarnya bukanlah manifestasi darinya sebagai suatu kesatuan politik.
Negara Serikat Indonesia
Periode awal Indonesia merdeka, sempat dibentuk “Negara Serikat Indonesia” oleh Belanda yang merupakan perkumpulan dari beberapa negara bagian di Indonesia. Namun, format pemerintahan ini berbeda dengan konsep Wawasan Nusantara. Dalam Negara Serikat Indonesia, negara-negara bagian memiliki otonomi yang sangat luas dan tidak terkait dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam Wawasan Nusantara, semua bagian dari Indonesia diatur dalam satu kebijakan dan kebijakan pemerintah pusat berlaku untuk seluruh bagian dari Indonesia.
Gerakan Separatis
Gerakan separatisme atau gerakan yang bertujuan untuk memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga bukan merupakan perwujudan dari Wawasan Nusantara. Sebab, tujuan utamanya bertentangan langsung dengan konsep kesatuan dalam Wawasan Nusantara. Gerakan ini berusaha merongrong keutuhan wilayah dan membahayakan kerukunan nasional, hingga turut merusak kesatuan politik Indonesia.
Pertikaian Antardaerah
Konflik horizontal antardaerah, seperti konflik antarsuku, antaretnis, atau antaragama juga tidak mencerminkan Wawasan Nusantara sebagai kesatuan politik. Wawasan Nusantara mengajarkan pentingnya kerukunan dan persatuan di antara semua elemen bangsa, termasuk antarwilayah di Indonesia. Pertikaian antardaerah justru menunjukkan kegagalan dalam memahami dan menerapkan prinsip dari Wawasan Nusantara.
Marginalisasi Daerah
Timbulnya perasaan terpinggirkan atau marginalisasi di beberapa daerah oleh pusat juga bukan perwujudan Wawasan Nusantara. Konsep ini menekankan adanya pemerataan dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, adanya kondisi dimana terdapat perasaan dikucilkan atau diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat, menunjukkan adanya diskrepansi dalam pelaksanaan Wawasan Nusantara.
Dari pemaparan di atas, kita dapat memahami bahwa ada unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip kesatuan politik dalam Wawasan Nusantara. Di balik itu, Wawasan Nusantara tetap menjadi penting dan relevan dalam konteks politik di Indonesia. Menerapkan prinsip-prinsip ini secara efektif dalam tindakan dan kebijakan adalah kunci untuk keberhasilan Indonesia sebagai negara kesatuan.