Diskusi

Berikut Yang Bukan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia Yang Diatur Dalam UUD NRI Tahun 1945 Adalah…

43
×

Berikut Yang Bukan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia Yang Diatur Dalam UUD NRI Tahun 1945 Adalah…

Sebarkan artikel ini
Berikut Yang Bukan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia Yang Diatur Dalam UUD NRI Tahun 1945 Adalah…

Kedaulatan negara merupakan suatu hal yang penting dalam sebuah negara dan merupakan hak utama negara dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI tahun 1945 jelas dikatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Maka dari itu, prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, pemenuhan rasa keadilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, keterbukaan dan partisipasi masyarakat, serta menyelenggarakan pemerintahan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Namun, berikut adalah beberapa hal yang bukan prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI tahun 1945:

  1. Intervensi Asing: Setiap bentuk intervensi asing dalam urusan domestik negara merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan sebuah negara, yang tidak diatur dalam UUD NRI tahun 1945.
  2. Diskriminasi Suku, Ras, dan Agama: Indonesia adalah bangsa yang berbhineka dan diskriminasi dalam segala bentuk bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan konsep Pancasila dalam UUD NRI tahun 1945.
  3. Monarki Absolut: Sistem pemerintahan ini bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.
  4. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Praktek-praktek semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan yang roll dalam UUD NRI tahun 1945.

Jadi, jawabannya apa? Intervensi Asing, Diskriminasi Suku, Ras, dan Agama, Monarki Absolut, dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah beberapa hal yang BUKAN merupakan prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *