Menjanjikan sesuatu, baik dalam hal yang besar maupun kecil, menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan bukan tanpa konsekuensinya. Dalam konteks ini, janji dapat dipahami sebagai komitmen yang diucapkan seseorang kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Namun, apa hukumnya berjanji dalam hal besar maupun kecil asal tidak dalam hal kemaksiatan? Dalam konteks agama Islam, hukumnya dapat dijelaskan seperti di bawah ini.
Hukum Berjanji
Dalam Islam, berjanji dianggap sebagai komitmen serius yang harus dihormati dan dipenuhi. Hukum berjanji adalah wajib, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 34: “Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti akan ditanya.” Maksudnya adalah bahwa setiap muslim yang membuat janji harus memenuhinya, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas janji mereka di hari kiamat.
Batasan Berjanji: Asal Tidak dalam Hal Kemaksiatan
Meski berjanji hukumnya wajib, ada batasan yang harus diperhatikan. Tidak dibenarkan berjanji untuk melakukan tindakan kemaksiatan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada khaliq.”
Dengan kata lain, jika seseorang berjanji untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum syara’, seperti mencuri, berbohong, atau merusak, janji tersebut tidak dianggap sah dan tidak harus dipenuhi.
Konsekuensi Tidak Memenuhi Janji
Bagi yang tidak memenuhi janji, Islam memberikan konsekuensinya. Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Tanda munafik itu ada tiga yaitu: Apabila berkata dia berbohong, apabila berjanji dia ingkar dan apabila dipercaya dia khianat.”
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk selalu memenuhi janjinya, selama janji tersebut tidak dalam perkara kemaksiatan.
Penutup
Dengan mengingat perlunya kejujuran, integritas, dan pengetahuan tentang hukum-hukumnya, berjanji dalam hal besar maupun kecil dapat menjadi salah satu cara bagi individu untuk menjaga kepercayaan dan memperkuat komitmen antar individu. Namun, penting juga untuk diingat bahwa setiap janji harus sesuai dengan nilai dan prinsip ajaran agama dan tidak melanggar hukum atau membawa kepada kemaksiatan.