Di dunia hukum kontrak, kita sering mendengar istilah “perjanjian cuma-cuma”. Istilah ini sejatinya merujuk kepada suatu tipe kontrak atau perjanjian di mana satu pihak memberikan sesuatu tanpa menerima apa pun sebagai imbalan. Dalam konteks ini, ketentuan materi yang masuk sebagai objek perjanjian bersifat unilateral, di mana hanya satu pihak yang diwajibkan memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut.
Memahami Lebih Jauh Tentang Perjanjian Cuma-Cuma
Sebagai penjelasan awal, orang biasanya membuat perjanjian dengan suatu tujuan: mendapatkan suatu imbalan atas apa yang diberikannya. Pada perjanjian cuma-cuma, ini tidak berlaku. Salah satu pihak memberikan sesuatu tanpa mengharapkan apa pun sebagai imbalan.
Dalam terminologi hukum, jenis perjanjian ini dinamakan “perjanjian dengan prestasi satu pihak” yang berarti hanya satu pihak yang melakukan prestasi, sementara pihak lain hanyalah penerima kebaikan.
Perjanjian jenis ini bukanlah hal asing dalam masyarakat kita. Begitu banyak kasus dalam masyarakat yang merupakan bentuk pemanfaatan perjanjian cuma-cuma ini.
Contoh-Contoh Perjanjian Cuma-Cuma
Berikut ini beberapa contoh yang memperlihatkan bagaimana perjanjian cuma-cuma diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari:
- Hibah: Hibah dalam hukum kontrak merupakan salah satu jenis perjanjian cuma-cuma. Ini adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan sebagian atau seluruh harta miliknya kepada orang lain tanpa meminta sesuatu imbalan. Contohnya, orangtua memberikan sebagian hartanya kepada anaknya.
- Hadiah atau Ganti Rugi: Pada kasus beberapa orang yang mengganti rugi kerusakan yang disebabkan oleh tindakan mereka tanpa mengharapkan imbalan, juga termasuk dalam perjanjian cuma-cuma ini.
Perjanjian cuma-cuma memang cukup unik karena terlihat seolah tidak memberikan keuntungan bagi pemberi. Namun, kadangkala tujuan sebenarnya dapat berupa hubungan sosial yang lebih baik, pengakuan sosial ataupun demi kenyamanan hati dan pikiran.
Menarik untuk disadari bahwa, pada akhirnya, penting bagi setiap individu dalam suatu perjanjian untuk memahami sepenuhnya apa yang mereka masuki agar perlindungan hukum dapat sepenuhnya diterapkan. Ini mencegah pihak yang tidak adil dan memastikan bahwa semua tindakan dijalankan sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.