Pada suatu titik dalam sejarah suatu bangsa, dapat muncul situasi di mana posisi Wakil Presiden menjadi kosong. Penyebab dari kekosongan ini bisa beragam, seperti meninggal dunia, pengunduran diri, atau proses impeachment. Ketika hal ini terjadi, dipersyaratkan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan efisien untuk menyelenggarakan pemilihan dan mengisi posisi yang kosong tersebut. Dalam kasus Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memegang peran krusial dalam proses ini.
MPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan sidang dalam jangka waktu beberapa hari setelah terjadinya kekosongan. Ini bukan hanya sebuah harapan, melainkan sebuah kewajiban yang ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar yang ada.
Sidang ini dilakukan dengan tujuan untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Presiden memiliki hak berdaulat untuk mengusulkan dua calon yang dipercayanya akan mampu melanjutkan tugas dan mengemban amanah yang ada.
Pemilihan ini bukanlah proses yang diambil enteng. Setiap calon diharuskan menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Proses ini melibatkan pengecekan latar belakang, kualifikasi, dan rekam jejak mereka. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya calon terbaik yang akan dipilih untuk mengisi posisi tersebut.
Namun, penting juga untuk diingat bahwa hal ini tidak hanya tentang memilih individu yang tepat, melainkan juga tentang memastikan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan. Kegagalan dalam menyelenggarakan pemilihan dalam batas waktu yang ditentukan bisa menimbulkan ketidakstabilan dan keraguan, yang bisa berdampak negatif terhadap pemerintahan dan bangsa secara keseluruhan.
Oleh karena itu, mekanisme ini ada untuk mengamankan demokrasi dan pemerintahan. Hal ini mencerminkan komitmen bangsa terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Dan ini bukanlah sebuah proses yang rumit, melainkan sebuah prosedur yang telah ditetapkan dan seharusnya dijalankan dengan integritas dan efisiensi.
Jadi, jawabannya apa? Ketika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR wajib menyelenggarakan sidang dalam jangka waktu beberapa hari untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Ini adalah ketentuan perundangan dan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan kita.