Berita

Dalam Kasus Kejahatan Siber yang Dilakukan WNA di Indonesia, Apakah Negara Asal WNA Tersebut Dapat Mengajukan Permohonan Mengadili di Negara Asalnya?

79
×

Dalam Kasus Kejahatan Siber yang Dilakukan WNA di Indonesia, Apakah Negara Asal WNA Tersebut Dapat Mengajukan Permohonan Mengadili di Negara Asalnya?

Sebarkan artikel ini
Dalam Kasus Kejahatan Siber yang Dilakukan WNA di Indonesia, Apakah Negara Asal WNA Tersebut Dapat Mengajukan Permohonan Mengadili di Negara Asalnya?

Kejahatan siber telah menjadi ancaman global yang terus meresahkan. Jenis kejahatan ini tidak mengenal batas-batas negara dan dapat dilakukan dari mana saja oleh siapa saja, termasuk oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia. Pada kasus seperti ini, muncul pertanyaan penting: “Apakah negara asal WNA tersebut dapat mengajukan permohonan mengadili di negara asalnya?”

Yurisdiksi dan Eksradisi dalam Hukum Internasional

Yurisdiksi hukum umumnya berlandaskan pada prinsip territoriality, yaitu prinsip bahwa suatu negara mempunyai kuasa hukum untuk menghukum setiap orang yang melakukan tindak pidana dalam wilayah negaranya. Oleh karena itu, apabila seorang WNA melakukan tindak kejahatan siber di Indonesia, maka prinsip ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili tindak pidana tersebut.

Namun, dalam hukum internasional, juga dikenal proses yang disebut ekstradisi. Eksradisi adalah pemindahan seorang tersangka atau terdakwa dari satu negara ke negara lain atas permintaan negara yang mengajukan permintaan tersebut. Dalam hal ini, negara asal WNA dapat mengajukan permohonan ekstradisi kepada Indonesia jika negara tersebut ingin mengadili warganya sendiri.

Pertimbangan dalam Proses Eksradisi

Namun, proses ekstradisi bukanlah sebuah proses yang sederhana. Biasanya, setiap negara memiliki peraturan dan persyaratan tersendiri terkait proses ini. Beberapa pertimbangan yang mungkin muncul meliputi jenis kejahatan, status hukum WNA di negara asal dan di Indonesia, dan adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Menurut UU ini, ekstradisi dapat dilakukan jika kejahatan yang dilakukan termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisi dan apabila ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara yang meminta ekstradisi.

Kesimpulan

Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah negara asal WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia dapat mengajukan permohonan mengadili di negara asalnya, jawabannya adalah mungkin. Namun, hal ini tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis kejahatan, hukum dan regulasi di kedua negara, serta adanya perjanjian ekstradisi.

Jadi, jawabannya apa?

Kemampuan negara asal WNA untuk mengajukan permohonan mengadili di negara asalnya sangat tergantung pada peraturan dan kebijakan yang ada, baik di Indonesia maupun di negara asal WNA tersebut. Dalam beberapa kasus, permohonan ini bisa dikabulkan namun dalam kasus lain mungkin tidak. Keputusan akhir akan bergantung pada pemahaman dan interpretasi hukum yang ada oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *