Indonesia telah menerapkan apa yang disebut sebagai sistem self-assessment dalam pemungutan pajaknya. Self-assessment system adalah istilah dalam sistem perpajakan yang memfasilitasi wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Pengertian Self-Assessment System
Sebagaimana telah disebutkan, sistem self-assessment adalah suatu sistem di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Ini berarti, setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menentukan berapa jumlah pajak yang harus mereka bayar kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Implementasi Self-Assessment System dalam Perpajakan Indonesia
Indonesia telah menerapkan sistem self-assessment sejak tahun 1984 sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk mempromosikan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat administrasi pajak.
Implementasi sistem self-assessment dalam pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
Ketentuan dalam Self-Assessment System
Dalam penerapan sistem self-assessment, wajib pajak diharapkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan jujur, teliti dan bertanggung jawab. Beberapa ketentuan dalam sistem ini adalah:
- Menghitung jumlah pajak terutang: Wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan UU perpajakan.
- Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT): Setelah menghitung pajak terutang, wajib pajak perlu mengisi SPT dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Membayar pajak: Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan dilaporkan dalam SPT.
- Menyimpan bukti-bukti: Wajib pajak harus menyimpan bukti-bukti transaksi sebagai dasar penghitungan pajak dan apabila diwajibkan oleh DJP, bukti-bukti tersebut harus diserahkan.
- Memperbaiki SPT: Jika terdapat kesalahan dalam SPT, wajib pajak dapat memperbaiki SPT tersebut dan wajib melaporkannya kepada DJP.
Apabila wajib pajak melanggar ketentuan dalam sistem self-assessment seperti tidak membayar, tidak mengisi SPT, atau melakukan penggelapan pajak, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Jadi, jawabannya apa? Sistem self-assessment merupakan suatu sistem di mana wajib pajak dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Penerapan sistem ini di Indonesia bertujuan untuk mempromosikan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat administrasi pajak.